Ini Tampang Driver Ojol Penganiaya Wanita di Denpasar

Minggu, 16 Juni 2019 – 20:31 WIB
Dwi Pariyanto, 32 pelaku penganiayaan terhadap Ni Kadek Cantika Mirzani akhirnya tertangkap. Foto: Istimewa

jpnn.com, DENPASAR - Dwi Pariyanto, 32, pelaku penganiayaan terhadap Ni Kadek Cantika Mirzani, pada Selasa (11/6/2019) di Jalan Kapten Japa, Gang XVlll no 10 A, Denpasar Timur, Bali, akhirnya tertangkap.

Pria yang bekerja sebagai driver atau pengemudi ojek online (ojol) ini ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Timur, Kamis (13/6) di Jalan Tukad Pakerisan No 95 Banjar Bekul Panjer, Denpasar Selatan.

BACA JUGA: JPU Minta Majelis Hakim Ganjar Ratna Sarumpaet dengan 6 Tahun Penjara

Usai ditangkap, pria asal Bandar Lampung ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Denpasar Timur.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nyoman Karang Adiputra mengatakan, awal mula hingga tertangkapnya pelaku penganiayaan sadis terhadap cewek asal Karangasem, itu yakni berdasarkan hasil penyelidikan beberapa hari sejak pelaku buron pada Selasa (11/6) usai kejadian.

BACA JUGA: Berita Duka: Sarbaini Meninggal Dunia

BACA JUGA: Beringas, Jhoni Siram Istri dan Mertua dengan Air Keras

Saat itu, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebuah surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kamar kos pelaku dan surat FIF Tabanan.

BACA JUGA: Lihat, Tangan dan Kaki I Ketut Ismaya Dirantai

Berdasarkan bukti petunjuk SKCK dan surat FIF itu, polisi kemudian melakukan perburuan di daerah Tabanan dan Denpasar.

"Di Tabanan, tim kami mendapatkan surat tanda transaksi pembelian sepeda Mio warna hitam yang dikeluarkan oleh FIF dan selaku penanggung jawab adalah Charles Dedy Popyanto. Sedangkan di Denpasar berdasarkan Surat SKCK milik pelaku tim kami mendapatkan di kamar kos pelaku, tercantum sebuah alamat di Jalan Tukad Pakerisan No. 95 Banjar Bekul Panjer Denpasar Selatan," kata Kompol Karang Adiputra.

Selanjutnya, berdasarkan petunjuk itu, akhirnya polisi bergegas menuju alamat tersebut.

BACA JUGA: Ini Motif Dua Tunawicara Habisi Nyawa Marco

Ternyata benar, saat hendak ditangkap, pelaku sedang berada di alamat yang tertera di dalam SKCK tersebut.

Pelaku akhirnya ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saat ini kami sedang mendalami keterangan pelaku dengan sejumlah barang bukti seperti hasil visum korban, gunting yang dipakai pelaku menusuk korban dan palu yang dipakai untuk memukul kepala korban," imbuh perwira dengan melati satu di pundak ini.(rb/mar/pra/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Ngebet Begituan, Istri Beralasan Anak Belum Tidur, Mengerikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler