jpnn.com, DENPASAR - Oknum driver ojek online (ojol) berinisial PRA, 40, pencuri pistol milik anggota polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
BACA JUGA: Anggota Polisi Ini Kehilangan Pistol dan HP, Pelakunya Tak Disangka, Sungguh Nekat
Bahkan, pada Sabtu (5/9) lalu, penyidik dari Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali sudah mengambil sampel sidik jari tersangka yang saat ini didampingi pengacaranya Yulius Benyamin Seran.
Yulius Benyamin Seran mengatakan, tersangka PRA mengaku menyesal telah mengambil pistol milik Subamia (korban) yang terjadi pada Sabtu, (23/9) pukul 23.00 WITA.
BACA JUGA: Iwan Tak Gentar Duel dengan Perampok, Tangan Kosong vs Senjata Tajam, Tewas
"PRA meminta kepada saya untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada institusi Polri khusunya Polda Bali atas apa yang telah dilakukannya terhadap anggota Satnarkoba Polda Bali yang mengalami kecelakaan lalu lintas akhir pekan lalu," terang Benyamin Seran.
Tersangka, kata Benyamin Seran, juga menyampaikan maaf kepada korban yang merupakan korban lakalantas.
"Permohonan maaf juga ditujukan kepada mitra ojek online karena perbuatan tersangka telah memberikan citra yang kurang baik terhadap driver ojol. PRA memohon kepada publik di Bali apabila perbuatannya telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas," imbuh Benyamin Seran.
Sementara terkait proses hukum terhadap PRA, selaku kuasa hukum tersangka, Benyamin Seran berharap agar proses hukum terhadap PRA berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Apalagi, kata Benyamin Seran, niat awal kliennya menghampiri korban adalah untuk menolong korban yang pada saat itu mengalami kecelakaan.
"Jadi pada saat kejadian, tersangka PRA melintas di TKP dan melihat ada kendaraan mengalami kecelakaan dan secara spontanitas mendatangi kendaraan dan hendak menolong korban," katanya.
Lalu mengapa tersangka mengambil senpi milik korban? Benyamin Seran menjawab bahwa awalnya, senpi itu oleh PRA dikira sofgun.
"Jadi begini, tersangka PRA ini awalnya tidak tahu kalau yang mengalami kecelakaan tersebut adalah seorang anggota polisi," tegasnya.
Tersangka, menurut Benyamin Seran, baru mengetahui kalau korban adalah anggota polisi setelah tiba di kos dan melihat kartu pengenal yang ada di dalam dompet milik korban.
"Saat itulah klien kami mulai panik dan bingung harus bagaimana. Hingga akhirnya diamankan oleh tim Resmob Polda Bali dua hari setelah kejadian yakni pada hari Senin, (28/9) dan kemudian ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan," tukas Benyamin.
Seperti diketahui, kejadian naas yang menimpa korban laka lantas yang merupakan anggota Kepolisian dari Ditnarkoba Polda Bali terjadi pada hari Sabtu, 26 September lalu sekitar pukul 23.30 wita di jalan by pass Sunset Road tepatnya di depan Maybank.
Akibat kecelakaan itu, korban tak sadarkan diri karena mengalami luka yang cukup serius. Nah pada saat itu, datang tersangka PRA bersama beberapa orang lainnya (saksi).
Niat awal untuk menolong berujung perbuatan yang tidak terpuji.
Bagaimana tidak tersangka PRA dengan dalil mengamankan barang milik korban berupa Hp, dompet dan bahkan senjata api milik korban dan bukannya diserahkan kembali kepada korban malah dibawanya ke kos.
Atas perbuatan tersebut, tersangka harus mendekam di dalam sel dan menjalani proses hukum.
Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojek online ini telah menyesali perbuatannya.
Namun tetap saja, PRA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (rb/don/pra/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti