Ini Tampang Pengamen Pembunuh Lansia di Bogor

Selasa, 02 Juli 2024 – 08:47 WIB
Polisi dari Polresta Bogor Kota berbicara dengan pelaku pembunuhan lansia dalam konferensi pers, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

jpnn.com, BOGOR - Polisi menangkap seorang pengamen berinisial RA (23), pembunuh lansia berinisial TS (60) yang ditemukan hanyut di aliran Sungai Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menyebut mayat korban ditemukan pada Sabtu (29/6/2024) sore.

BACA JUGA: Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap

Setelah mengidentifikasi jasad korban, polisi menemukan kejanggalan, yakni ada beberapa luka lebam sehingga dilakukan penyidikan bersama Inafis.

Polisi pun menyimpulkan bahwa lansia itu merupakan korban tindak pidana pembunuhan.

BACA JUGA: Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi

"Dari hasil autopsi sementara ada beberapa luka lebam, tulang iga dada patah, dan ada pasir di dalam saluran pencernaan sehingga betul korban tenggelam di sungai,” ujarnya di Bogor, Senin (1/7).

Lutfi menjelaskan bahwa dari hasil keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku, sehingga pelakunya ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) malam di kediamannya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Saksi Ungkap Alasan Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar, Ternyata

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan itu dilakukan RA pada Rabu (26/6/2024) dini hari.

Pelaku menganiaya korban hingga lansia itu tak berdaya, lalu membuangnya ke aliran sungai.

Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol.

"Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Lutfi mengimbau apabila masyarakat mengetahui ada peristiwa tindak pidana, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110, atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan Nomor 087810010057. (ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler