Ini Tampang Residivis Pencabulan Penyekap Mbak IR di Malang

Sabtu, 18 Juni 2022 – 09:58 WIB
Yonathan Deny (49) alias YD tersangka penyekapan yang berhasil diringkus oleh pihak aparat berwajib. (Foto: Humas Polres Malang)

jpnn.com, MALANG - Polisi telah menangkap Yonathan Deny alias YD (49) penyekap perempuan IR (19) di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi, penyekapan remaja itu oleh YD bermotif pencabulan.

BACA JUGA: Di Sinilah Mbak IR Disekap 11 Jam oleh Residivis Pencabulan

Foto arsip. Petugas Polsek Sumberpucung Polres Malang pada saat melakukan olah tempat kejadian di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Upaya Yonathan mencabuli Mbak IR berlangsung di rumah pelaku. "Namun karena korban melawan, akhirnya tangan korban diikat," kata AKP Donny di Malang, Jumat (17/6).

BACA JUGA: Detik-Detik Kericuhan Acara Alumni Ansor & Banser Jatim, Pemicunya Ternyata

Dalam kondisi tangan terikat, IR dipaksa melayani nafsu bejat Yonathan. Akan tetapi, tindakan asusila itu gagal lantaran korban sedang menstruasi.

Yonathan yang kesal tidak bisa mencabuli IR lantas menyekap gadis itu di dalam lemari selama kurang lebih 11 jam.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Pejabat BKN soal Penghapusan Honorer

Pada akhirnya, IR berhasil kabur dari rumah Yonathan dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada warga setempat

Catatan Kejahatan Yonathan Deny

AKP Donny menjelaskan Yonathan merupakan residivis pencabulan di wilayah Sidoarjo pada 2005.

Ketika itu, pelaku divonis hukuman selama tujuh tahun penjara.

Yonathan juga punya kejahatan lain berupa penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun.

"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," beber Donny.

BACA JUGA: Ini Lho PM yang Mengaku Anggota BNN, Aslinya, Oalah

Saat ini Yonathan Deny sudah mendekam di sel Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler