Pernyataan Terbaru Pejabat BKN soal Penghapusan Honorer

Sabtu, 18 Juni 2022 – 07:55 WIB
Kepala Kantor Regional III BKN Tauchid Jatmiko meluruskan isu penghapusan honorer. Dia bicara soal status kepegawaian dan gaji pegawai non-ASN. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, SUKABUMI - Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko menyampaikan penghapusan tenaga honorer yang menjadi perbincangan bertujuan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah.

Hal itu disampaikan Tauchid di sela-sela kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 BKN di Kota Sukabumi, pada Jumat (17/6).

BACA JUGA: 23 Tahun Jadi Guru Honorer, Ibu Ini Senang Meski Terima SK PPPK

"Kami luruskan, bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin (membenahi) sistem kepegawaian," ucapnya.

Dia menyebut banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, tetapi upah atau gaji yang diberikan kepada mereka kebanyakan tidak layak, bahkan di bawah upah minimum regional (UMR).

BACA JUGA: Lebih 10.000 Honorer di Sumbar, Mayoritas Guru, Dirumahkan Semua?

Selain itu, keinginan untuk membenahi sistem kepegawaian di pemerintahan juga mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur aparatur sipil negara itu hanya dua, yani PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.

Oleh karena itu, pegawai di luar dua kategori tersebut harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan UMR.

BACA JUGA: Detik-Detik Kericuhan Acara Alumni Ansor & Banser Jatim, Pemicunya Ternyata

Dengan demikian, kata Tauchid, tenaga yang dipekerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun PPPK harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.

Tauchid mengatakan yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah ialah para pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR.

"Maka kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukkan dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR," terangnya.

Menanggapi itu tersebut, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat meskipun di saat bersamaan telah menyampaikan sejumlah rekomendasi melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) agar ada solusi yang tepat menyikapi masalah penghapusan honorer. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler