Tim Terpadu Lanjutkan Perburuan Koruptor di Luar Negeri

Jumat, 23 Oktober 2015 – 19:33 WIB
Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset Dalam Perkara Tindak Pidana 2015, Andhi Nirwanto. FOTO: IST

jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Indonesia masih terus memburu para tersangka, terdakwa, terpidana kasus pidana maupun korupsi yang buron ke luar negeri. Namun,  Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset Dalam Perkara Tindak Pidana 2015, Andhi Nirwanto merahasiakan pola perburuan tersebut.

“Semua yang masih sebagai buronan itu akan diupayakan oleh tim terpadu,” tegas Andhi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Rp 8,53 Triliun Sudah Masuk Rekening Desa

Dia tak membantah ada kendala untuk memulangkan para buronan di luar negeri. Wakil Jaksa Agung itu menyebut sedikitnya ada tiga kendala yang dihadapi.

Pertama, sistem hukum nasional dari negara yang bersangkutan khususnya menyangkut hukum acara pidana. Ia mencontohkan, di Indonesia boleh melakukan sidang in absentia (tanpa menghadirkan terdakwa di persidangan, red), namun di luar negeri ada negara yang tidak mengenal sistem itu.

BACA JUGA: Bencana Kabut Asap bukti Jokowi Menggampangkan Masalah

Kemudian, ada istilah dual criminalite. Misalnya, kalau di Indonesia dinyatakan sebagai pidana, di luar negeri ada negara yang hanya menyatakan sebagai pelanggaran administrasi.

Masalah kedua, menurut dia, berkaita dengan kedaulatan negara tempat kaburnya buronan. Sedangkan ketiga, menyangkut pengembalian aset. Tentunya, akan ada perlawanan dari pihak yang asetnya akan kami tarik.

BACA JUGA: Ini Langkah-Langkah Kemendagri Sukseskan Pilkada Serentak

“Bisa juga ada gugatan pihak ketiga, misalnya melalui arbitrase internasional,” katanya.

Seperti diketahui sejumlah buronan masih dinyatakan kabur ke luar negeri dan belum berhasil ditangkap. Salah satu buronan kelas kakap yang sampai sekarang tak jelas perburuannya adalah Eddy Tansil.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wuihhh.. Presiden Jokowi Dideadline Sepekan Tuntaskan Asap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler