jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan, Kamis (6/12), di gedung DPR, Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk membuat sebuah RUU terkait penyadapan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa putusan MK menyatakan penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum harus diatur oleh sebuah UU yang komprehensif. Karena itu, KPK mengomunikasikan RUU Penyadapan yang merupakan usul inisiatif DPR.
BACA JUGA: RUU Penyadapan: DPR Pastikan Wewenang KPK Aman
“Hari ini kami memberikan tanggapan atas draf tersebut, dan belum final. Masih akan kami bicarakan teknisnya,” kata Syarif usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12).
Dia menawarkan agar dilakukan pertemuan-pertemuan dengan tim perumus. Sebab, ujar Syarif, hal itu untuk menghindari kesalahan dalam membuat norma-norma tentang penyadapan. Selain itu, juga untuk menyempurnakan secara teknis draf RUU Penyadapan.
BACA JUGA: Bupati Jepara Sogok Hakim dengan Uang di Kotak Bandeng
“Karena itu, saya bilang FGD (focus group discussion) dulu deh, supaya jelas semuanya karena sayang kalau ada salah-salah,” katanya.
Dalam rapat itu, kata Syarif, KPK memberikan masukan-masukan misalnya terkait penyadapan yang harus mendapatkan izin pengadilan. “Memang yang ada dalam draf sekarang penyidikan semua harus mendapatkan (izin pengadilan), tapi kan KPK melakukan itu penyadapan sebenarnya bukan pada tahap penyidikan tapi pada tahap penyelidikan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Disiplin soal LHKPN, Pemkab Mentawai Raih Penghargaan KPK
Menurut Syarif, di dalam pasal RUU Penyadapan, hal ini kurang diatur secara tegas. Pada pasal 7 RUU Penyadapan, lanjut Syarif, sebenarnya sudah agak lengkap. Tapi, lanjut Syarif, penjelasan pasal 10 seakan-akan agak kontradiktif, sehingga harus diperjelas lagi. Selain itu, KPK juga punya standar operasional prosedur (SOP) ketat untuk melakukan penyadapan.
Nah, kata dia, KPK menawarkan apakah SOP itu bisa diadopsi untuk menjadi bagian dari RUU Penyadapan nantinya. “Iya, supaya jangan asal sadap, harus disetujui siapa. Misalnya, kalau di KPK nomor yang disadap harus disetujui lima pimpinan. Kalau misalnya tidak disetujui pimpinan KPK tidak boleh. Apakah aparat penegakan hukum lain juga melakukan hal yang sama?” paparnya.
Terkait audit soal penyadapan, kata dia, dalam RUU Penyadapan juga sudah diusulkan siapa yang bisa melakukan audit. Namun, kata dia, belum jelas lembaga mana yang akan diberikan kewenangan melakukan audit tersebut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siap Kawal KPK Garap Eks Ajudan Nurhadi
Redaktur & Reporter : Boy