RUU Penyadapan: DPR Pastikan Wewenang KPK Aman

Jumat, 07 Desember 2018 – 02:31 WIB
Huruf P pada logo KPK yang rusak akibat derasnya hujan dan angin yang terjadi Kamis (22/11) sore. Foto: Intan Piliang/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Atgas memastikan tidak ada pasal yang mengurangi kewenangan KPK dalam RUU Penyadapan.

Politikus Partai Gerindra, itu menegaskan kewenangan KPK tidak berubah. Dia menegaskan, semua penyadapan di aturan umumnya harus izin pengadilan. Tapi, kata dia, ada pengecualian oleh undang-undang terdahulu seperti untuk KPK.

BACA JUGA: Bupati Jepara Sogok Hakim dengan Uang di Kotak Bandeng

“Contohnya pada KPK terhadap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi itu tetap kami masukkan sebagai norma yang ada dalan draf itu sehingga tidak berubah. Jadi, soal yang lain-lain tetap harus izin pengadilan, tidak boleh tidak,” kata Supratman usai rapat bersama KPK membahas RUU Penyadapan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

“Kewenangannya tetap seperti itu bahwa dia tidak perlu izin (pengadilan). Cuma kami menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan itu bisa di-insert masuk ke dalam RUU Penyadapan ini,” tambahnya.

BACA JUGA: Disiplin soal LHKPN, Pemkab Mentawai Raih Penghargaan KPK

Menurut Supratman, jika standar operasional prosedur (SOP) KPK bisa masuk ke dalam RUU Penyadapan, ini maka kekuatan hukumnya tidak hanya menjadi peraturan internal di lembaga antikorupsi itu saja.

“Tapi, soal SOP itu akan masuk menjadi undang-undang sehingga dia lebih kuat, dan tidak ada lagi yang bisa mempertentangkan. Itu yang kami lakukan,” ujarnya.

BACA JUGA: Polri Siap Kawal KPK Garap Eks Ajudan Nurhadi

Lebih jauh Supratman menjelaskan, RUU Penyadapan merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar DPR dan pemerintah bersama-sama membuat sebuah RUU yang komprehensif.

Menurut dia, RUU ini semacam kodifikasi untuk menyelaraskan dengan seluruh UU yang berkaitan dengan penyadapan. Termasuk penyadapan yang berkaitan dengan penegak hukum, atau keamanan negara, terutama yang terkait dengan tugas-tugas intelijen.

“Nah, kali ini kami meminta pandangan dari KPK. Tetapi, intinya bahwa kami bersyukur KPK mengapresiasi terhadap draf RUU yang sementara kami bahas, karena kami tidak mengganggu kinerja KPK yang mendapatkan apresiasi cukup baik terhadap kinerja penegakan hukum sehingga hak-hak yang selama ini ada di dalam RUU itu terakomodir dengan baik,” katanya.

Dia mengatakan Baleg sudah memiliki kesepakatan untuk bisa melakukan focus group discussion (FGD), dan pendalaman terhadap RUU dimaksud.

Supratman berharap mudah-mudahan RUU Penyadapan ini akan segera bisa menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas bersama pemerintah sehingga menghasilkan UU yang mengakhiri perdebatan di publik soal kewenangan KPK maupun lembaga penegak hukum yang lain.

Setelah ini, lanjut Supratman, akan dilakukan sinkronisasi dan membahas soal norma, bagaimana pasal per pasal, termasuk dalam FGD nanti.

“Berikutnya nanti kami undang lagi kepolisian, berikutnya ada dari perguruan tinggi akan kami undang supaya masukan itu komprehensif,” ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Segera Menuntaskan Kasus Pelindo II


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Penyadapan   KPK   DPR RI  

Terpopuler