jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan potongan zakat 2,5 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS) muslim belum final. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun belum pernah diajak musyawarah oleh Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
"MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana tersebut karena sampai detik ini kami belum diajak untuk membahasnya," kata Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (8/2).
BACA JUGA: Menag Jelaskan 2 Prinsip Zakat 2,5 Persen Gaji PNS
MUI berpendapat, masalah zakat tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat). Namun, menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji/pendapatan yang dikenakan wajib zakat. Apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut.
Zainut memaparkan, ibadah zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain untuk melaksanakan perintah Allah, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.
BACA JUGA: Pemerintah Tarik Zakat PNS, Fahri Kritik Begini
"MUI setuju potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. Namun kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat (BAZNAS) yang profesional, kapabel dan akuntabel," bebernya.
Selain itu harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat.
BACA JUGA: Yakin Mau Potong 2,5 Persen Gaji PNS untuk Zakat?
Menurut Zainut, gagasan Menteri Agama tersebut bagus. Namun, sebaiknya sebelum diwacanakan secara terbuka di publik, gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.
MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Landasan Jelas Penarikan Zakat PNS 2,5 Persen
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad