Ini Tatacara Pemilihan Calon Presiden Yang Benar

Selasa, 08 Juli 2014 – 18:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan tatacara pencoblosan yang benar sebagai panduan bagi pemilih agar tidak kehilangan haknya pada pemilihan presiden, Rabu (9/7) besok.

Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, sebagai langkah pertama, pemilih diharapkan telah hadir di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pagi hari. Karena TPS akan dibuka pada Pukul 07.00 hingga 13.00.

BACA JUGA: Diprediksi Keok, Prabowo-Hatta Percayai Survei Internal

Pemilih yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), saat datang ke TPS diminta membawa formulir C6, atau surat pemberitahuan memilih dan menyerahkannya petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

"Nanti Ketua KPPS akan membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara terlebih dahulu. Kemudian Ketua KPPS juga menjelaskan tata cara pemberian suara," kata Ferry di Gedung KPU di Jakarta, Selasa (8/7).

BACA JUGA: Kejaksaan Siapkan Tim untuk Tangani Obor Rakyat

Setelah pemilih menyerahkan formulir C6, petugas di KPPS akan memeriksa nama pemilih apakah tercantum dalam daftar DPT yang ada. Kemudian pemilih dipersilahkan menunggu di dalam tenda di TPS, hingga namanya dipanggil oleh Petugas KPPS.

Saat namanya dipanggil, petugas akan menyerahkan surat suara kepada pemilih. Kemudian pemilih membuka lembar surat suara tersebut di hadapan petugas. Langkah ini diperlukan guna menghindari adanya surat suara yang rusak atau sudah tercoblos.

BACA JUGA: Allan Nairn Tantang Polisi Periksa Dia dengan Kehadiran Prabowo

Jika surat suara tidak cacat dan belum tercoblos, pemilih selanjutnya dipersilahkan menentukan pilihan di dalam bilik suara dan menggunakan hak pilihnya, mencoblos salah satu kolom pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang tertera pada surat suara.

Pemilih kemudian melipat kembali surat suara yang telah dicoblos lalu keluar dari bilik menuju meja kotak suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara. Setelah itu pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta biru, sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.

"Jadi pemilih harus memastikan dia menandai dalam kolom gambar pasangan calon. Pemilih bisa mencoblos pada foto, gambar, nomor urut atau nama calon.  Jangan sampai mencoblos di luar kolom pasangan calon. Pemilih juga harus memahami waktu pemilihan itu ditentukan dan terbatas. TPS di dalam negeri dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pukul 13.00 pada Rabu, 9 Juli," ujarnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan TNI/Polri Tak Bikin Rakyat Takut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler