jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menyiapkan tim jaksa untuk menangani kasus tabloid Obor Rakyat. Langkah itu setelah Kejagung menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri, pekan lalu.
SPDP yang diterima tersebut adalah atas nama Setyardi Budiono, pemred Obor Rakyat, dan Darmawan Sepriyossa selaku penulis.
BACA JUGA: Allan Nairn Tantang Polisi Periksa Dia dengan Kehadiran Prabowo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana menyatakan bahwa SPDP sudah diterima dari penyidik Mabes Polri meski pekan lalu dia menyebutkan pihaknya belum menerima surat tersebut.
Menurutnya, polisi memberikan SPDP pada hari Jumat (4/7) lalu. "Pagi hari kami cek masih belum ada. Ternyata, SPDP dikirim sore hari mendekati jam tutup kantor, yakni pukul 15.30," jelasnya, Selasa (8/7).
BACA JUGA: Harapkan TNI/Polri Tak Bikin Rakyat Takut
Tony menjelaskan, saat ini Kejagung belum melakukan tindakan. Sebab, jaksa masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Polri. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara akan diserahkan ke Kejagung. "Saat itu baru kami bergerak," katanya.
Meski begitu, sembari menunggu tim penyidik Polri, Kejagung sudah berancang-ancang akan membentuk tim jaksa yang menangani kasus tersebut. Tony mengatakan tim tersebut nantinya akan diisi oleh jaksa dari bidang pidana umum (pidum). Mereka yang akan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polri.
BACA JUGA: Jokowi Terapkan Kepemimpinan Ala Khalifah Umar
Seperti yang diberitakan, Mabes Polri menetapkan Pemred Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa selaku penulis sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 18 UU Pers. Pasal tersebut, khususnya ayat 3, mengatur hukuman pidana bagi pelanggaran pasal 9 dan 12 UU Pers. Klausul dalam beleid itu mengatur perusahaan pers harus berbentuk badan hukum pers dan mengumumkan alamat serta penanggung jawab perusahaan secara terbuka. (aph/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Laporkan Wartawan AS ke Baresrim Polri
Redaktur : Tim Redaksi