jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Ujang Supandi membeberkan sejumlah tempat hiburan malam yang sudah diberikan teguran keras.
"Yang udah dikasih peringatan keras itu Illigals, B'Fashion, Classic, terus Golden Crown," kata Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).
BACA JUGA: BNN DKI Ungkap Pabrik Narkoba, Polri Tak Merasa Kecolongan
Menurut dia, peringatan itu dilayangkan karena ditemukan narkoba di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Keempat tempat hiburan malam tersebut, kata Ujang, baru diberikan surat peringatan pertama.
BACA JUGA: Tak Main-Main, Sandi Ancam Bunuh Para Pengedar Narkoba
"Baru peringatan keras pertama," kata dia.
Ujang menambahkan, jika tempat tersebut mengulangi kesalahan yang sama, maka akan diberi sanksi penutupan.
BACA JUGA: Kasus Diskotek MG, Pemprov Langsung Buat Perda
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut sudah memberikan teguran keras juga terhadap Tematik Hotel Karaoke and Spa, Happy Puppy, Travel, Monggo Mas, Bandara Kota Indah, dan Top One.
Namun, menurut Ujang, dia tidak memiliki data pelanggaran.
"Happy Pappy enggak, Happy Pappy kan karaoke keluarga itu. Top One tidak dikasih peringatan," tegas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu-sabu Cair Lebih Berbahaya Ketimbang Bentuk Kristal
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga