Kasus Diskotek MG, Pemprov Langsung Buat Perda

Rabu, 20 Desember 2017 – 06:17 WIB
Kepala BNN Komjen Budi Waseso di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di diskotek MG International Club, Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakbar. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya berwacana untuk membuat regulasi yang mengatur tempat hiburan malam (THM) agar terhindar dari penyalahgunaan peredaran narkoba.

Sandi mengusulkan itu agar peristiwa Diskotek MG International Club tidak terulang di kemudian hari.

BACA JUGA: Gelar Nikah Massal, Maharnya Minta ke Antam

"Hari ini Pemprov DKI Jakarta secara resmi mendeklarasikan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Sandi usai menggelar rapat tertutup bersama Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny Latupeirissa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Dalam rapat tersebut, Sandi mengaku menerima laporan BNNP DKI bahwa Ibu Kota rawan akan peredaran narkoba.

BACA JUGA: Sabu-sabu Cair Lebih Berbahaya Ketimbang Bentuk Kristal

Karena itu, menurut Sandi, regulasi pencegahan peredaran narkoba harus wajib dilakukan.

"Oleh karena itu, tadi mendapat saran dari Bapak Kepala BNN dan akan kami tindak lanjuti mengenai pembuatan Pergub atau Perda sekaligus, terkait P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba)," kata Sandi.

BACA JUGA: Sabu-sabu Cair, Menu Eksklusif di Diskotek MG

Sementara itu, Johny memastikan pihaknya akan mendukung langkah Pemprov DKI dalam hal penanggulangan narkoba.

Dia juga mengharapkan, semua pihak ikut terlibat dalam pemberantasan narkoba.

"Saya kira Indonesia ini sudah darurat narkoba. Kita harus perang bersama, jadi tidak hanya BNN, tidak hanya Pemprov, tapi seluruh lapisan masyarakat bersama-sama untuk memberantas narkoba," pungkas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Ungkap Diskotek MG Bikin Narkoba, Polri Kurang Aktif?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler