jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan hasil audit BPK terhadap PT Pelindo II yang dimintakan oleh DPR RI menemukan berbagai pelanggaran dan kesalahan dilakukan oleh PT Pelindo II.
"Ada beberapa ketidakpatuhan, seperti unit Jakarta International Container Terminal (JICT) tidak menjadi badan usaha pelabuhan," kata Achsanul Qosasi, usai rapat dengan pansus Pelindo II, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (2/12).
BACA JUGA: Wahai Pihak Rumah Sakit, Simak Peringatan BPJS Kesehatan Ini
Selain itu lanjutnya, ada pelanggaran perpanjangan kontrak kerja dengan pihak asing, termasuk penandatanganannya, perizinan dari Kementerian BUMN.
Seperti apa detail ketidakpatuhan dan pelanggaran tersebut ujar Achsanul Qosasi, biar pansus nantinya yang menjelaskan ke publik.
BACA JUGA: Dari Istana, JK Pantau Aksi Sudirman Said di Sidang MKD
"BPK sudah memenuhi permintaan DPR. Silahkan nantinya DPR atau pansus yang menjelaskan tentang temuan di BPK ini. Pansus tadi juga meminta agar BPK hadir lagi di pansus setelah pimpinan DPR menerima hasil audit BPK ini," imbuh mantan politikus Partai Demokrat ini.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Rumah Sakit Dilarang Pulangkan Pasien BPJS dengan Alasan...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap jadi Pintu Masuk Ungkap Skandal Papa Minta Saham
Redaktur : Tim Redaksi