Wahai Pihak Rumah Sakit, Simak Peringatan BPJS Kesehatan Ini

Rabu, 02 Desember 2015 – 19:00 WIB
Kantor pelayanan BPJS Kesehatan. Foto : dok jpnn


JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak akan main-main dengan komitmen memberi pelayanan terbaik bagi seluruh peserta BPJS. Karena itu Rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS, tidak diperkenankan menolak melayani pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.

"Jadi kalau tidak dilayani, laporkan ke kami. Rumah sakitnya apa, petugasnya siapa. Ini terutama rumah sakit swasta, kalau tidak melayani bisa kami putus kontraknya," ujar Kepala Departemen Hubungan Antarlembaga BPJS widianti Utami, dalam diskusi 'Menyongsong Era Baru BPJS Kesehatan, Rabu (2/12). 

BACA JUGA: Dari Istana, JK Pantau Aksi Sudirman Said di Sidang MKD

Peserta BPJS kata Widianti, dapat melaporkan pelayanan yang kurang memuaskan ke kantor-kantor BPJS terdekat. Selanjutnya pengaduan akan ditindaklanjuti untuk dapat diambil tindakan yang dibutuhkan. 

Selain itu, pengangguran menurut Widianti juga berhak memeroleh pelayanan BPJS. Namun usulan penerima bantuan bukan ditentukan oleh BPJS, tapi oleh dinas kesehatan di masing-masing daerah. 

BACA JUGA: Rumah Sakit Dilarang Pulangkan Pasien BPJS dengan Alasan...

"Ada beberapa skema di kami, kalau pengangguran itu bisa masuk skema penerima bantuan iuran. Tapi kami tak berhak menilai (siapa yang berhak memeroleh bantuan,red). Kami terima data dari dinas sosial," ujar Widianti. 

Karena itu Widianti berharap, masyarakat pro aktif memberi masukan dan memantau proses pengkajian masyarakat yang berhak memeroleh bantuan di dinas sosial. 

BACA JUGA: Berharap jadi Pintu Masuk Ungkap Skandal Papa Minta Saham

"Jadi butuh masyarakat kasih informasi, bagaimana prosesnya di dinas sosial," ujar Widianti.(gir/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gile Bener..Bang Uchok Bilang Pemecatan Sudirman Said Harga Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler