jpnn.com - JAKARTA - Rumah Sakit tidak dibenarkan memulangkan pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang masih membutuhkan perawatan, dengan alasan tarif yang ditanggung BPJS telah habis.
"Kalau dipulangkan dengan alasan paket (kesehatan,red) sudah habis, laporkan ke kami. Rumah sakit tidak bisa melihat tarif sekian, lantas itu hanya untuk berobat beberapa hari saja," ujar Kepala Departemen Hubungan Antarlembaga BPJS Widianti Utami, Rabu (2/12).
BACA JUGA: Berharap jadi Pintu Masuk Ungkap Skandal Papa Minta Saham
Menurut Widianti, kalau memang benar ada tindakan memulangkan pasien dengan alasan biaya paket kesehatan yang diderita telah habis, maka perbuatan tersebut sangat tidak dibenarkan. Bahkan boleh disebut rumah sakit melakukan penyimpangan. Namun begitu, BPJS tentu perlu menelusuri terlebih dahulu, apakah benar ada rumah sakit yang melakukannya.
"Kasus pasian pemegang kartu BPJS kesehatan dipulangkan karena tarif tak cukup, sebagai bentuk penyimpangan. Rumah sakit harus melihat bagaimana pendapatan keseluruhan dengan menerima peserta BPJS. Jadi tindakan sudah melalui kajian,"ujarnya.
BACA JUGA: Gile Bener..Bang Uchok Bilang Pemecatan Sudirman Said Harga Mati
Selain itu, Widianti juga meminta pemegang kartu BPJS melaporkan ke mereka, kalau sampai pihak rumah sakit merekomendasikan obat-obatan yang di luar ketentuan BPJS terhadap masing-masing jenis penyakit.
"Obat-obat dalam BPJS sudah ditentukan. Jadi kalau ada yang (merekomendasikan,red) di luar ketentuan, laporkan ke kami. Tapi kalau untuk rumah sakit, tantangannya memang sekarang terkait ketersediaan. BPJS tidak dibolehkan miliki fasilitas kesehatan. Tapi pemda dan pemerintah pusat bertanggug jawab. Jadi animo BPJS dan pertumbuhan fasilitas kesehatan belum baik. Tapi sekarang sudah mulai diperbaiki," ujar Widianti.(gir/jpnn)
BACA JUGA: IPI: Ada Kekuatan Yang Menggiring ke Ranah Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Pelindo II Kantongi Hal Penting ini dari BPK
Redaktur : Tim Redaksi