Ini Tiga Hakim Agung yang Disetujui DPR

Rabu, 31 Agustus 2016 – 06:32 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya meloloskan tiga dari tujuh calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Menurut pimpinan sidang uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, Desmond J Mahesa, ketiga nama tersebut layak dari sisi kualitas, intelektualitas, integritas dan kapasitas.

"Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi yang didasari atas kualitas, intelektualitas, integritas dan kapasitas maka Komisi III DPR RI menyetujui saudara Panji Widagdo, Ibrahim dan Edi Riadi sebagai hakim agung," kata Desmond, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (30/8).

BACA JUGA: Perubahan APBNP kok Melalui Inpres?

Sisanya, empat calon hakim agung dikembalikan ke Komisi Yudisial. "Saudara-saudara yang belum disetujui untuk jadi hakim agung ini, punya hak untuk kembali menjalankan uji kelayakan dan kepatutan," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Dia menambahkan, tiga hakim agung ini bertugas di Mahkamah Agung masing-masing Ibrahim dan Panji Widagdo di kamar perdata, dan Edi Riadi di kamar agama.

BACA JUGA: KKP Buka 12 Lokasi Gerai Perizanan

Panji Widagdo saat ini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Mataram. Ibrahim, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar. Sementara Edi Riadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Jakarta. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Kapolres Meranti Diganti, Tiga Anak Buahnya Jadi Tersangka Pembunuhan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zika Sudah Sampai Singapura, Pemerintah Harus Segera Bergerak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler