Perubahan APBNP kok Melalui Inpres?

Rabu, 31 Agustus 2016 – 04:58 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian/Lembaga (K/L), untuk melakukan penghematan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Itu tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016, 26 Agustus 2016.

BACA JUGA: KKP Buka 12 Lokasi Gerai Perizanan

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, dalam lampiran Inpres itu tertuang besaran penghematan dari masing-masing K/L.

"Di mana penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,744 miliar, sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,933 triliun," bunyi Inpres tersebut. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Kapolres Meranti Diganti, Tiga Anak Buahnya Jadi Tersangka Pembunuhan

Berikut, rinci K/L yang terkena penghematan anggaran pada APBN-P 2016:

Badan Pemeriksa Keuangan: Rp 200 miliar.
Mahkamah Agung: Rp 192,53 miliar
Kejaksaan Agung: Rp 18,03 miliar
Kementerian Sekretariat Negara: Rp 320,99 miliar
Kementerian Dalam Negeri: Rp 789,79 miliar
Kementerian Luar Negeri: Rp 700,811 miliar

BACA JUGA: Zika Sudah Sampai Singapura, Pemerintah Harus Segera Bergerak

Kementerian Pertahanan: Rp 7,93 triliun
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Rp 550,90 miliar
Kementerian Keuangan: Rp 3,52 triliun
Kementerian Pertanian: Rp 5,938 triliun.

Kementerian Perdagangan: Rp 727,235 miliar
Kementerian Pemuda dan Olahraga: Rp 346,413 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi: Rp 13,001 miliar
Komisi Yudisial: Rp 3,873 miliar
Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Rp 551,078 miliar
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia: Rp 52,537 miliar.

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo: Rp 20,197 miliar
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Rp 39,063 miliar.
Badan SAR Nasional: Rp 55,973 miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Rp 20,997 miliar.

Badan Pengembangan Wilayah Suramadu: Rp 101,649 miliar
Ombudsman Republik Indonesia: Rp 9,012 miliar
Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Rp 36,110 miliar
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam: Rp 49,613 miliar

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: Rp 52,725 miliar
Sekretariat Kabinet: Rp 6,816 miliar
Badan Pengawas Pemilihan Umum: Rp 19,891 miliar.

Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia: Rp 76,911 miliar
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia: Rp 75,911 miliar
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang: Rp 70,849 miliar
Badan Keamanan Laut: Rp 443,079 miliar
Kemenko bidang Kemaritiman Rp 122,781 miliar
Badan Ekonomi Kreatif: Rp 363,431 miliar.

Kementerian Perindustrian: Rp 854,77 miliar
Kementerian ESDM: Rp 3,91 triliun
Kementerian Perhubungan: Rp 4,74 triliun
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Rp 3,916 triliun
Kementerian Kesehatan: Rp 5,55 triliun

Kementerian Agama: Rp 1,40 triliun
Kementerian Ketenagakerjaan: Rp 488,07 miliar
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp 871,72 miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan: Rp 3,05 triliun.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Rp 6,980 triliun
Kemenko Polhukam: Rp 27,49 miliar
Kemenko Perekonomian: Rp 49,99 miliar
Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Rp 114,608 miliar
Kementerian Pariwisata: Rp 800 miliar
Kementerian BUMN: Rp 59,100 miliar

Kemenristek dan Dikti: Rp 1,358 triliun
Kemenkop dan UKM: Rp 47,235 miliar
Kementerian PAN RB: Rp 6,366 miliar
Badan Intelijen Negara: Rp 228,495 miliar.

Lembaga Sandi Negara: Rp 228,495 miliar
Dewan Ketahanan Nasional: Rp 14,117 miliar
Badan Pusat Statistik: Rp 14,117 miliar
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: Rp 224,266 miliar
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: Rp 311,015 miliar
Perpustakaan Nasional: RI Rp 184,570 miliar

Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 193,315 miliar
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp 2,959 triliun
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Rp 136,897 miliar
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas): Rp 105,135 miliar.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): Rp 17,500 miliar
Badan Narkotika Nasional: Rp 459,400 miliar
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: Rp 2,08 triliun
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: Rp 774,26 miliar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Rp 3,80 miliar
Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): Rp 31,056 miliar
Komisi Pemilihan Umum: Rp 19,17 miliar
Mahkamah Konstitusi: Rp 10,849 miliar
PPATK: Rp 2,774 miliar
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: Rp 17,674 miliar.

Badan Tenaga Nuklir Nasional: Rp 11,503 miliar
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Rp 20,832 miliar
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional: Rp 38,292 miliar
Badan Informasi Geospasial: Rp 16,884 miliar
Badan Standardisasi Nasional: Rp 3,363 miliar

Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Rp 6,510 miliar
Lembaga Administrasi Negara: Rp 4,137 miliar
Arsip Nasional Republik Indonesia: Rp 12,673 miliar
Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp 10,969 miliar
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Rp 50 miliar.

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitera PN Jakpus Segera Duduk di Kursi Terdakwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler