Ini Tujuan Utama Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Datangi Bareskrim Polri

Rabu, 03 Agustus 2022 – 05:03 WIB
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi Ferdy Sambo, memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan surat permohonan kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim hukum Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8).

Total ada tiga pengacara yang hadir, yakni Arman Hanis, Patra M Zen, dan Sarmuali Simangunsong.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Dilecehkan, Kamaruddin Sebut Brigadir J Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan seksual dan pengancaman pembunuhan.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti,” kata Arman.

BACA JUGA: Ternyata Pria Ini juga Tahu Istri Ferdy Sambo Begitu

Menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari Putri Candrawathi.

“Jadi, kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” kata Arman.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Istri Ferdy Sambo, Wakil Ketua LPSK: Ibu Putri Lebih Nyaman Kalau...

Pengacara istri Ferdy Sambo lainnya, Patra M Zen menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim, yakni untuk kepastian laporan dari kliennya.

Patra mengaku pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.

“Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” kata Patra.

Tujuan kedua, lanjut dia, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022.

Kemudian, yang ketiga untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.

“Jadi harus dipaparkan semua peristiwa,” kata Patra.

Putri Ferdy Sambo sudah membuat dua laporan polisi soal dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan.

Dalam laporan itu, terlapornya adalah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Laporan ini awalnya diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. 

Kini, kasus itu ditangani Bareskrim Polri dan disatukan dengan penanganan perkara lain yang berkaitan dengan Brigadir J. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Pastikan Tetap Periksa Psikologis Istri Ferdy Sambo, Kata-kata Pak Edwin Tegas


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler