jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi CPNS dinilai sebagai aturan yang tidak adil. Honorer K2 merasa, usia 35 tahun ke atas justru makin produktif karena lebih banyak pengalaman.
"Memangnya kalau usia kami di atas 35 tahun sudah enggak bisa mikir dan bekerja. Kan aneh wong batas usia pensiun saja diperpanjang dari 55 jadi 58 tahun kok," kata Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN, Kamis (27/9).
BACA JUGA: Honorer K2: Kalau Pemerintah Ngeyel, Kami Demo Besar-besaran
Dia membandingkan dengan syarat calon presiden, wakil presiden, anggota DPRD, anggota DPR, menteri yang tidak ada batasan usia. Bahkan banyak yang usianya sudah sepuh. Begitu juga pendidikan, ada menteri yang tidak lulus SMA tapi ternyata hebat bekerja.
"Kenapa enggak dibatasi semuanya usia 35 tahun saja biar semakin jos. Jangan hanya membuat kebijakan yang merugikan rakyat kecil dengan upah murah," kritiknya.
BACA JUGA: Ketua Honorer K2: Semua Aspirasi Kami Mentok di Aturan
Menurut Eko, walaupun tua-tua, honorer K2 sudah berjasa pada negara. Karena sampai saat ini meski digaji rendah, pengabdian tetap dijalankan.
BACA JUGA: Honorer K2: Kalau Pemerintah Ngeyel, Kami Demo Besar-besaran
BACA JUGA: Guru Honorer K2 tak Pernah Dianggap, Rp150 Ribu per Bulan
"Jangan untuk rakyat ditekan. Sedangkan pejabat tinggi aturannya tidak berlaku. Ini hanya ungkapan hati kami honorer K2 yang tertindas," tutupnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2: Selama Ini Kami Kerja Kontrak dengan Upah Murah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad