Ini Upaya Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di 7 Daerah

Senin, 15 Agustus 2022 – 21:18 WIB
Bea Cukai memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ditemukan peningkatan jumlah perokok dewasa sebesar 8,8 juta orang dalam kurun 10 tahun terakhir. Pada 2011, perokok dewasa mencapai 60,3 juta orang, naik menjadi 69,1 juta orang pada 2021.

Tingginya tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok menyebabkan rokok rentan dengan praktik pemalsuan. Praktik pemalsuan rokok atau selanjutnya disebut rokok ilegal tentu sangat meresahkan dan berpotensi mencuri penerimaan negara senilai triliunan rupiah.

BACA JUGA: Gandeng BNN dan Polri, Bea Cukai Sukses Gagalkan Peredaran Barang Haram Ini

Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengungkapkan rokok merupakan salah satu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai. 

“Jika ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai, bisa dipastikan adalah rokok ilegal. Karena itu, sebagai langkah preventif peredaran rokok ilegal, Bea Cukai mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai,” katanya.

BACA JUGA: Gandeng Ditjen Bea Cukai dan Kemenkeu, LPEI Dorong UMKM Menembus Ekspor

Bea Cukai Sampit melaksanakan kegiatan sosialisasi door-to-door di daerah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan tengah. 

Sosialisasi ini diberikan kepada para pedagang di beberapa toko yang menjual rokok di wilayah tersebut guna memberikan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Bawa UMKM Naik Kelas, Ekonomi Tancap Gas

Sementara itu, di Medan, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra Utara (Sumut) turut andil sebagai pemateri dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada Rabu (20/7). 

Sumut merupakan darah dengan angka peredaran rokok ilegal yang cukup tinggi. Dilansir melalui Humas Bea Cukai Kanwil Sumut, disebutkan bahwa sampai dengan Juni 2022 terdapat 253 penindakan terkait rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Kanwil Sumut.

Kegiatan sosialisasi dalam rangka memberantas rokok ilegal dilaksanakan secara serentak oleh Tim Humas Bea Cukai Surakarta di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Klaten dan Wonogiri, Rabu (13/7). 

Di Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta berperan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo dengan tajuk Pelatihan Penumbuhan Wirausaha Baru Industri Hasil Tembakau. 

Kegiatan sosialisasi dihadiri perwakilan usaha toko dan petani tembakau di Sukoharjo dengan tujuan meningkatkan pengetahuan para petani dan pedagang mengenai ketentuan perizinan di bidang cukai sehingga bisa berkembang membuka industri hasil tembakau untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru. 

Selain diberi pemahaman mengenai perizinan di bidang cukai, peserta diedukasi mengenai jenis-jenis rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.

Di Klaten, Bea Cukai Surakarta bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Klaten bersinergi menggelar sosialisasi mengenai pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau. Acara ini diikuti 30 peserta yang berasal dari pedagang hasil tembakau di wilayah Kabupaten Klaten. 

Di Wonogiri, Bea Cukai Surakarta menggelar sosialisasi bersama Satpol PP Kabupaten Wonogiri.

Sinergi Bea Cukai dengan instansi di daerah merupakan bentuk optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). 

Hal ini tecermin melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Selasa (2/8) di Aula BPP Dinas Pertanian dan Pangan Kecamatan Pekalongan pada Kamis (4/8) di Aula BPP Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. 

Kegiatan serupa digelar Bea Cukai Cirebon bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, pada Senin (18/07). 

Selanjutnya, Bea Cukai Cirebon melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada jajaran instansi pemerintah daerah se-Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/07).

Bea Cukai mengajak masyarakat menghindari rokok ilegal dan berperan aktif melaporkan adanya rokok ilegal yang beredar di sekitarnya. 

“Pelaporan peredaran rokok ilegal dapat menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225,” kata Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler