Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Sulut

Kamis, 24 Oktober 2024 – 10:40 WIB
Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menyelenggarakan sosialisasi pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok di Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Selasa (8/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW TIMUR - Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal.

Upaya yang dilakukan salah satunya dengan menggelar sosialisasi ketentuan cukai di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT Cegah Potensi Kerugian Negara Rp 16,5 M Lewat Penindakan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) menggelar sosialisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan identifikasi rokok ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Selasa (8/10).

Sosialisasi diikuti berbagai pihak, seperti Bapenda Sulawesi Utara, BPKPD, serta 15 instansi perwakilan pemerintah daerah, antara lain Camat, Hukum Tua, dan Sangadi di Bolaang Mongondow Timur.

BACA JUGA: Dukung Produk Lokal Tembus Ekspor, Bea Cukai Fasilitasi UMKM dengan Buyer dari Amerika

Budi menjelaskan pemanfaatan DBH CHT terbagi menjadi tiga bidang, yaitu 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen bidang penegakan hukum, dan 40 persen bidang kesehatan.

"Penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal, dan penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal,” jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 M, Ini Kronologinya

Di Sulawesi Selatan, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi pada Jumat (11/10).

Sosialisasi menyasar pada pedagang eceran dan konsumen akhir di tiga pasar besar di Makassar, yaitu Pasar Grosir Butung, Pasar Pabaeng-baeng, dan Pasar Maricaya.

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai menyampaikan beberapa informasi penting, meliputi jenis-jenis rokok ilegal, cara mengenali pita cukai palsu, serta dampak negatif rokok ilegal bagi negara dan masyarakat.

Budi menyampaikan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif yang termasuk dalam rangkaian Gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang dan konsumen, mengenai ciri-ciri rokok ilegal," ungkapnya.

Masyarakat diharapkan dapat membedakan antara rokok legal dan ilegal, tidak turut serta dalam jual-beli, dan melaporkan apabila menemukan peredarannya, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat terjaga.

"Masyarakat juga terlindungi dari konsumsi barang ilegal, dan menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat,” pungkas Budi Prasetiyo. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler