Ini Update Daftar Daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Simak!

Selasa, 01 Februari 2022 – 11:57 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah mengubah indikator untuk persyaratan PPKM Level 1 dan 2. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 mengungkapkan peningkatan jumlah wilayah PPKM Level 2 di Jawa-Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dilakukan secara konsisten, tetapi strategi dan manajemen yang dinamis.

BACA JUGA: PPKM Level 2 di DKI Jakarta Diperpanjang Meski Kasus Aktif Covid-19 Tembus 32 Ribu

Sebab, strategi yang dilakukan perlu menyesuaikan permasalahan dan tantangan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia.

Safrizal mengatakan berdasarkan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2 di Jawa-Bali.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa Bali Level 1

"Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota,” kata Safrizal, Selasa (1/2).

Dia menjelaskan penilaian daerah ditentukan oleh indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bolehkan Perkantoran Perketat Aturan Meski tak Sesuai Regulasi PPKM

Indikator lainnya ialah capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lansia.

Berikut daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 2:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

DI Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Bangkalan.

Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Ubah Indikator PPKM Level 1 dan 2, Berlaku Minggu Ini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler