jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta agar perkantoran yang memiliki banyak kasus karyawan terpapar Covid-19 agar lebih mengetatkan aturan.
Perkantoran bahkan diizinkan untuk lebih memperketat aturan meski tak sesuai dengan regulasi dalam PPKM.
BACA JUGA: 4 Arahan Presiden Jokowi Terkait Evaluasi PPKMÂ
Pada PPKM level 2, sektor kantor non-esensial diizinkan membuka 50 persen kapasitas maksimal untuk kegiatan bekerja dari kantor (Work Form Office atau WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
“Masing-masing tentu bisa membuat kebijakan yang misalnya kantor lebih restriksi sehingga WFH dan WFO-nya lebih agresif dibanding aturan yang mengikuti level PPKM, itu dibolehkan,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia, Senin (31/1).
BACA JUGA: Turun dari Mobil Resmob, Ketum GMBI Langsung Disuruh Jalan Jongkok
Terlebih bila kasus positif Covid-19 ditemukan lebih dari satu di lingkungan perkantoran apalagi hingga menimbulkan klaster.
“Sudah ada juga kebijakan untuk menghentikan sementara aktivitas di kantor tersebut, bisa melajukan tracing baik pada kontak erat kasus positif,” jelasnya.
BACA JUGA: 2 Pemotor Nekat Masuk Tol, Pulang Dipanggil ke Polda, Hemm
Dia pun menjamin bila perkantoran yang mulai banyak kasus Covid-19 mempekerjakan karyawan lebih dari 50 persen di rumah maka tak melanggar aturan.
“Kalau konteks mengaturnya lebih ketat dan sudah dari inisiatif kantor tentu tidak apa-apa. Kalau mengatur lebih longgar baru enggak boleh,“ tambah Dwi. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Gelar Operasi Minyak Goreng Murah, Cek di Sini Bun!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi