jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menilai penyelenggara pemilu harus menyiapkan sejumlah skenario terkait aturan pedoman pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.
Pasalnya, ada sejumlah kemungkinan yang akan terjadi meski saat ini hanya tinggal lima isu krusial yang belum disepakati. Yaitu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, sistem alokasi kursi per daerah pemilihan dan metode konversi suara.
BACA JUGA: Lukman: Tak Relevan Bicara Koalisi di Penyusunan UU Pemilu
Lukman kemudian mencontohkan terkait presidential threshold, jika nantinya disepakati nol persen maka aturan main pemilihan presiden tidak mungkin lagi sama seperti lima tahun sebelumnya. Karena kemungkinan bakal banyak pasangan calon yang akan diusung. Sementara jika PT 20 persen, pasangan calon presiden dengan sendirinya akan terbatasi maksimal empat hingga lima pasangan calon.
"Kalau misalnya presidential threshold nantinya 20 persen, saya kira tidak terjadi hal-hal perubahan mendasar. Cuma memang kotak suaranya akan lebih banyak sebab pemilu legislatif-pilpres digelar bersamaan. Tapi yang saya bayangkan kalau nol persen, itu harus dilakukan perbaikan," ujar Lukman di Jakarta, Jumat (9/6) petang.
BACA JUGA: Lukman: Selasa, Final Pembahasan RUU Pemilu
Menurut Lukman, jika PT nol persen maka tahapan kampanye putaran pertama akan sangat ruwet. Bahkan berpotensi besar bakal terjadi konflik, kalau tetap menggunakan model skenario model pemilihan presiden seperti lima tahun yang lalu.
"Saya kira tahapan kampanye putaran pertama dengan capres banyak harus sederhana (tidak perlu kampanye akbar). Dengan demikian penyelenggara pemilu tidak banyak terlibat. Silahkan masing-masing parpol konsolidasi. Debat-debat kandidat tidak perlu dilaksanakan, pasang iklan enggak perlu," katanya.
BACA JUGA: 5 Isu Belum Rampung, Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Tetap Optimistis
Lukman mengusulkan, kampanye besar-besaran baru dilakukan ketika pilpres memasuki putaran kedua dengan hanya diikuti dua pasangan calon suara tertinggi.
"Nah di putaran kedua ini baru KPU maksimal. Misal waktu kampanye diperpanjang, debat dimaksimalkan. Jadi (penyelenggara,red) harus bersiap-siap," pungkas Lukman.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Negara tak Membiayai Saksi Parpol
Redaktur & Reporter : Ken Girsang