jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) dan pemerintah sepakat memutuskan bahwa dana saksi partai politik (parpol) di pemilu tidak dibiayai negara.
“Tidak ada dana saksi partai politik,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
BACA JUGA: Parliamentary Threshold Hanya Naik 0,5 Persen
Sebagai opsinya, pansus dan pemerintah sepakat saksi dari parpol dilatih Badan Pengawas Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga menyiapkan satu pengawas di setiap tempa pemungutan suara (TPS).
“Biaya pelatihan oleh Bawaslu ini ditanggung negara,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
BACA JUGA: Lukman Edy Diusung jadi Cagub, Siapa Pendampingnya?
Ini merupakan jalan tengah dari perdebatan perlu ada atau tidaknya saksi parpol dibiayai negara. Usulan ini awalnya disambut baik PKB, PKS, Demokrat, dan Nasdem, terkecuali PDIP dan Golkar. PDIP dan Golkar tetap pada pendiriannya bahwa saksi menjadi bagian dari tanggung jawab parpol sebagai peserta pemilu.
Usulan jalan tengah tersebut mendapat persetujuan pemerintah dan diketok menjadi keputusan Pansus RUU Pemilu. Meski kemudian sikap Fraksi Partai Nasdem berubah haluan. Partai besutan Surya Paloh itu meminta supaya poin tersebut dibawa di rapat paripurna.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Sepakat! Pemilu 2019 Hasilkan 575 Kursi di Senayan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Persoalannya Jika Jumlah Anggota DPR Ditambah Menjadi 579 Kursi
Redaktur & Reporter : Boy