jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas karena dianggap menebarkan kebencian terhadap etnis Tionghoa di media sosial.
Dia diamankan di kediamannya di Perumahan Bogor Baru, Jalan Tanah Merdeka, Kota Bogor, pada Selasa (9/5) pukul 23.00.
BACA JUGA: Paranormal Rasis Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, Ki Gendeng menyebarkan kebencian lewat media video dengan diunggah media sosial.
Video berdurasi 54 detik itu dengan tegas menjelaskan kebencian terhadap suatu etnis.
BACA JUGA: Polisi Segera Serahkan Buni Yani ke Jaksa untuk Diadili
"Di mana yang bersangkutan modus operandinya membuat video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan atau penghasutan untuk membenci salah satu ras atau etnis. Video 54 detik ini disebarluaskan melalui jejaring sosial medsos, seperti YouTube, Twitter, dan Facebook," kata dia.
BACA JUGA: Tersangka Hate Speech Jelang Aksi 212 Dioper ke Jaksa
Menurut Wahyu, Ki Gendeng memang sengaja merekam dan mengunggah video tersebut ke media sosial.
Sampai saat ini, kata Wahyu, pelaku tidak merasa bersalah atas tindakannya itu.
"Tersangka ini sengaja ingin menyebarluaskan kebencian terhadap salah satu ras atau etnis," kata dia.
Video, kata dia, dibuat dan diunggah pada 2 Mei 2017 silam. Pembuatannya dilakukan secara pribadi di kediaman Ki Gendeng.
"Yang membuat dan mengunggah video, dia buat sendiri dengan menggunakan tripod. Lalu dia merekam sendiri. Dia arahkan ke dia. Seperti selfie," kata dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satkornas Banser: Negara Tak Boleh Kalah dari FPI Cs
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga