Polisi Segera Serahkan Buni Yani ke Jaksa untuk Diadili

Rabu, 05 April 2017 – 15:51 WIB
Buni Yani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas penyidikan atas Buni Yani yang menjadi tersangka penyebar konten SARA telah lengkap atau P21. Karenanya, polisi akan menyerahkan Buni beserta barang bukti perkaranya ke kejaksaan untuk disidangkan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Buni untuk penyerahan dari polisi ke ke kejaksaan. Karenanya, polisi akan segera memanggil Buni.

BACA JUGA: Ingat, Memainkan Agama di Pilkada Itu Berbahaya

"Kami cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan beserta dengan buktinya. Kemudian kami tentukan waktunya, selanjutnya diserahkan ke kejaksaan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Menurut Rikwanto, sejak berkas perkara Buni dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi belum berkomunikasi dengan pria yang diduga menambahkan caption dalam video pidato Basuki Tjahaja Purnama itu.

BACA JUGA: Bu Mega: Bantulah Saya

"Kami cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. Kami cari tahu di mana, apa di daerah tertentu. Nanti dibuatkan undangan," kata dia.

Seperti diketahui, Buni Yani merupakan pengunggah video penggalan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Dalam pidato itu, Ahok menyinggung soal Surah Almaidah ayat 51.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: Tim Pemenangan: Gak Perlu Lawan Isu SARA Dengan Kopiah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies: Geli-Geli Gimana Gitu...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler