Ini Wajah Penyebar Video Heboh yang Dibekuk Densus 88

Selasa, 22 Mei 2018 – 00:24 WIB
AS saat hendak ditahan di Rutan Polres Bulungan selama proses penyidikan oleh Polda Kaltara. Foto: POLRES BULUNGAN UNTUK RADAR TARAKAN

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Densus 88 Antiteror telah menangkap terduga teroris AS (22) beberapa waktu lalu. Proses hukum ditangani Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara AKBP Pratomo Iriananto, pihaknya menerima pelimpahan tersebut pada Sabtu (19/5) lalu. “Jadi saat ini benar bahwa AS sudah dilimpahkan ke Polda Kaltara,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (21/5).

BACA JUGA: Benarkah Sofyan Tsauri Seorang Intelijen? Ini Jejaknya

Pria yang pernah menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan mengingat locus delicti di wilayah hukum Polda Kaltara. “Dengan demikian, saat ini kami masih lakukan penyidikan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Saat ini,polisi masih melakukan proses penyidikan, antara lain melengkapi saksi-saksi untuk bisa menjerat AS dengan tiga pasal sekaligus. “Yaitu Undang-Undang Terorisme, ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucapnya.

BACA JUGA: Analisis Mantan Napi Teroris jika Aman Divonis Mati

Saksi-saksi sebelumnya sudah diperiksa. Namun, masih menunggu saksi lain. Termasuk nanti saksi ahli akan dimintai keterangan oleh pihaknya. “Sejauh ini sudah ada beberapa orang saksi yang kami panggil, dari pihak keluarga AS dan tetangga di wilayah AS tinggal,” tuturnya. “Nanti akan kami tambah juga dari saksi yang mengetahui ketika video itu disebarkan,” sambungnya.

Disinggung mengenai apakah ada indikasi paham radikalisme terhadap AS atau bahkan memiliki jaringan, sejauh ini pihaknya masih berusaha mendalami masalah tersebut.

BACA JUGA: Usai Buka Puasa, Densus 88 Datang dan Minta Warga Menyingkir

“Namun yang jelas yang saat ini bisa kami pastikan pasal yang disangka adalah tentang Undang-Undang ITE dan darurat itu,” jelasnya. “Mengenai jaringannya masih kami dalami,” timpalnya.

Disinggung mengenai apakah ada pelaku-pelaku yang lain, Pratomo menjelaskan oleh karena itu dilakukan pendalaman terlebih dahulu. Sehingga kemudian dapat dideteksi berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada.

“Tapi kami berharap tidak ada pelaku yang lain, kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus juga supaya terungkap jaringan-jaringannya, jika memang ada,” sebutnya.

BACA JUGA: Analisis Mantan Napi Teroris jika Aman Divonis Mati

Terkait tujuan pelaku membuat video tersebut, Pratomo mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku yang jelas pasti memiliki tujuan. “Tentu ada tujuan melakukan teror, entah dia punya jaringan atau tidak ada tujuan mengarah ke sana,” sebutnya.

Diketahui, AS merupakan warga RT 54 Karang Anyar, Tarakan Barat dengan latar belakang sebagai santri di salah satu ponpes yang ada di luar Kaltara. Kesehariannya kini merupakan seorang pengangguran. “Ia belum memiliki pekerjaan, dan memang dia pernah menjadi santri di salah satu ponpes di luar Kaltara,” urainya.

AS (22) menyebar video beraroma teror sejak Kamis (17/5) lalu. Dalam video berdurasi lebih dari dua menit tersebut memamerkan sentaja tajam dan senjata api. Sesekali menyerukan perlawanan terhadap siapa saja yang tak sejalan dengan pemimpin kelompok ISIS.

Di video tersebut juga, AS juga menyebut ia siap menyambut segala seruan ISIS di Tarakan, Kalimantan Utara. Pada bagian akhir, ia kemudian mengatakan akan menegakkan segala bentuk perjuangan ISIS di Indonesia. (sny/eza/lim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eko Keluarkan Pisau Lipat, Densus 88 Gerak Cepat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler