jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan pengelola Uber Taxi dan GrabCar agar segera mengikuti aturan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI. Gubernur yang lebih beken disapa dengan nama Ahok itu meminta pengelola Uber dan Grab segera mendaftarkan diri sebagai penyedia jasa transportasi.
Menurut Ahok, di Singapura juga ada layanan taksi berbasis aplikasi. Namun, pengelolanya mendaftarkan diri ke otoritas setempat.
BACA JUGA: Taksi Online Marak, Sopir Ekspress: Mata Pencaharian Kami Dirampok
"Di Singapura, Uber Taxi dan Grab Taxi ada enggak? Ada. Tapi mereka mobil, taksinya didaftarin dan tempel stiker taksi," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/3).
Selain itu Ahok mengatakan, Uber dan Grab wajib membayar pajak meski mobil yang digunakan adalah milik pihak lain atau rental. "Boleh enggak ada mobil rental di Jakarta? Boleh. Tapi mesti bayar pajak juga," ucap mantan bupati Belitung Timur itu.
BACA JUGA: Protes Taksi Online, Massa PPAD Bakal Geruduk Balai Kota DKI dan Istana
Sementara Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan yang harus dipatuhi oleh Uber Taxi dan GrabCar. "Dia harus berbadan hukum, punya NPWP, menguasai minimal lima kendaraan, punya pul atau dia kerja sama dengan ATPM (agen tunggal pemegang merek, red) resmi, dan harus uji kir," ungkap Andri.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Warga Keturunan dan Penghuni Rusun Minta Adhyaksa-Yusril Maju
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Beberkan Kartu Mati Ahok Jelang Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi