jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan aksi penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa dibiarkan. Apalagi penyidik andalan KPK itu sudah berkali-kali diteror.
Menurut Aboe, teror terhadap Novel merupakan hal serius. “Ini menunjukkan ancaman terhadap aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus mega korupsi semakin meningkat,” ujar Aboe di Jakarta, Selasa (11/4) malam.
BACA JUGA: MUI Dukung KPK Berjihad Melawan Korupsi
Sebelumnya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sempat membesuk Novel di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Habib Aboe -panggilan akrabnya- pun melihat langsung akibat penyiraman air keras ke wajah Novel.
Dia meyakini teror itu sebagai upaya menghambat dan menghalangi Novel dalam menyidik kasus megakorupsi. Menurutnya, aksi brutal itu jelas mencederai hukum.
BACA JUGA: DPR Yakin Polri Bisa Buka Tabir di Balik Teror Novel
“Saya melihat ini bukan tindak pidana biasa, karena kita semua tahu siapa Novel Baswedan. Tindakan penyiraman dengan air keras terhadap Novel adalah bentuk teror terhadap penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu, Habib Aboe juga menyinggung tentang ancaman hukuman bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Jeratnya bisa berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang menghalangi penyidikan kasus korupsi.
BACA JUGA: Sulit Dibantah Teror ke Novel Tak Terkait Kasusâ¦
Ancaman hukuman dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah antara tiga hingga 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 150 juta. Karenanya, Habib Aboe mendesak kepolisian segera mengusut dan menangkap peneror Novel.
“Aparat harus mengungkap siapa pelaku dari penyiraman itu. Ini tidak bisa secara biasa-biasa saja,” pintanya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Kasus Novel Baswedan Bakal Terulang, Jika...
Redaktur & Reporter : Antoni