jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, keputusannya menonaktifkan Bupati Talaud Sri Wahyuni tak ada kaitannya dengan pilkada. Sebab, penonaktifan Wahyuni dari posisi kepala daerah salah satu kabupaten di Sulawesi Utara itu karena semata-mata didasari aturan.
Wahyuni memang kembali mencalonkan diri pada Pilkada Talaud 2018. Namun, Tjahjo memastikan penonaktifan Wahyuni tak terkait pilkada. "Tidak ada hubungannya," ujar Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1).
BACA JUGA: Yang Laporkan Bupati Talaud Sri Wahyumi ke Tjahjo, Ternyata!
Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu menambahkan, kepala daerah harus tahu aturan perundang-undangan. Bahkan, Tjahjo pun harus meminta izin ke presiden meski hanya berkunjung ke negara tetangga.
"Kalau saya saja mau ke Singapura atau Brunei (Darussalam), mau menyeberang perbatasan pasti izin presiden. UU mengatur, itu saja," kata dia.
BACA JUGA: Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip: Saya Tidak di Penjara
Meski demikian Tjahjo mengakui bahwa Kemendagri tak mungkin bisa mengontrol semua kepala daerah. Karena itu, pengawasan Kemendagri terhadap bupati/wali kota dilakukan melalui gubernur.
Dalam kasus Wahyuni, laporannya justru dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey ke Kemendagri. "Itu saja. Tidak mungkin kami tahu semua, kan tidak mungkin mengontrol 500 lebih (bupati/wali kota, red). Belum lagi wakilnya, sekdanya belum lagi DPRD-nya," katanya.
BACA JUGA: Pak Tjahjo Heran sama Bupati Talaud yang Cantik Itu..
Tjahjo menegaskan, tindakan yang diambil Kemendagri tentu ada dasarnya. “Semua pejabat daerah harusnya tahu UU itu," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 24 Anak Meninggal Karena Gizi Buruk, Tjahjo: Jangan Ditutupi
Redaktur : Tim Redaksi