Yang Laporkan Bupati Talaud Sri Wahyumi ke Tjahjo, Ternyata!

Selasa, 16 Januari 2018 – 08:49 WIB
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Foto: Fikantri/Manado Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pemberhentian sementara Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 232014 tentang Pemerintahan Daerah diatur, seorang kepala daerah yang hendak pergi ke luar negeri harus seizin Mendagri terlebih dahulu.

BACA JUGA: Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip: Saya Tidak di Penjara

Sri Wahyumi diberhentikan selama tiga bulan dari jabatan bupati karena meninggalkan tugas tanpa izin terlebih dahulu dari mendagri.

"Kami perjelas, pemberhentian sementara ada dasar hukumnya. Yaitu, Pasal 77 ayat 2. Intinya kami menegakkan UU. Pasal 76 UU No 23/2014 mengatakan, kepala daerah dilarang meninggalkan (daerahnya,red) 7 hari berturut-turut ataupun berturut-turut dalam waktu satu bulan," ujar Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1).

BACA JUGA: Pak Tjahjo Heran sama Bupati Talaud yang Cantik Itu..

Menurut Akmal, penonaktifan dilakukan setelah sebelumnya Kemendagri mendapat laporan dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada 9 November 2017 lalu.

Dalam laporan disebutkan, Bupati Talaud meninggalkan daerahnya tanpa izin mulai 21 Oktober sampai 13 November 2017.

BACA JUGA: 10 Fakta Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Nasibnya Kini

Kemendagri kemudian menindaklanjuti laporan dengan menurun tim untuk melakukan klarifikasi.

"Itu artinya lebih dari 7 hari. Beliau (Bupati Talaud) mengatakan tujuh hari berturut-turut. Itu harus diberikan (sanksi). Intinya kami hanya menegakkan aturan," ucapnya.

Kemendagri, kata Akmal kemudian, juga telah melakukan klarifikasi terhadap Sri Wahyumi.

Hasilnya, bupati cantik tersebut berdalih pergi ke luar negeri karena memenuhi undangan. Padahal, Talaud adalah kabupaten yang juga hendak menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) bersama 170 daerah lainnya di 2018.

"Saya katakan, permasalahan pilkada sangat kompleks. Kebijakan administrasi sangat kompleks, kebijakan daerah juga sangat kompleks. Itu kenapa UU itu melarang kepala daerah keluar dari daerah tanpa izin. Agar lebih fokus saja dengan daerah-daerahnya sendiri," katanya.

Saat ditanya apakah benar Sri Wayhumi pergi ke Amerika Serikat atas undangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Akmal membantah.

"Kami sudah turun langsung ke lapangan, kami sudah cek suratnya (bukan dari Presiden AS,red)," pungkas Akmal.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, si Cantik Penerjang Ombak


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler