jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai mengabaikan pelayanan wajib dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah mengatakan saat ini tugas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilaksanakan Satpol-PP.
BACA JUGA: Kapan Honorer Pol PP Diangkat PNS? Ingat Amanat UU Pemda, Pak Menteri!
Namun, pada 28 November 2023, masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan dalam sektor ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Itu karena pemerintah akan menghapus honorer pada 28 November tahun ini. Sementara, satpol-PP banyak berstatus honorer atau pegawai non-ASN
BACA JUGA: Honorer Satpol PP Sudah Siap Berdemo 3 Hari, 2 Lokasi Ini Jadi Target
"90 ribu tenaga bantuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) se Indonesia telah menjadi penopang kekurangan SDM yang berkualitas dalam penanganan permasalahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Semuanya masih berstatus honorer," tegas Fadlun Abdilah kepada JPNN.com, Rabu (18/1).
Dia menambahkan jika seluruh tenaga bantuan Pol PP akan diberhentikan atau dihapuskan pemerintah, akan menimbulkan masalah baru, yaitu:
BACA JUGA: 90 Ribu Honorer Satpol PP Kukuh Minta Diangkat PNS, Bukan PPPK
1. Mengakibatkan terganggunya aktivitas masyarakat yang mencari nafkah karena permasalahan ketertiban umum;
2. Situasi dan kondisi masyarakat akan terganggu karena ketidaktenteraman.
3. Menurunnya pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini PAD sebagai penopang mewujudkan program-program pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakatnya;
4. Terhambat semua pelayanan masyarakat dikarenakan kekurangan PAD;
5. Meningkatnya jumlah pengangguran, kemiskinan dan kriminalitas di daerah.
Lebih lanjut dikatakan Fadlun Abdilah, program pemerintah pusat saat ini mengoptimalkan pelayanan publik, mengganti tenaga manusia dengan teknologi atau robot sebagai program penyederhanaan birokrasi, sangat tidak berperikemanusiaan.
Selain itu, bertolak belakang dengan tugas dan fungsi Pol PP yang saat ini sebagai pelayan publik di sektor ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
"Pol PP tidak bisa digantikan oleh teknologi dan robot, karena tugas dan fungsinya langsung bersentuhan dengan masyarakat," tegasnya.
Oleh karena itu dibutuhkan keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan kepegawaian 90 ribu tenaga bantuan Pol PP seluruh Indonesia menjadi PNS, agar permasalahan tersebut teratasi.
Selanjutnya, hal tersebut akan berdampak positif dalam penyelenggaraan pelayanan dan peningkatan ekonomi masyarakat. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad