jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, Saipul Jamil yakin mendapat putusan bebas dari majelis hakim. Hal ini diungkapkan Ipul, sapaan Saipul, usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).
"Insya Allah mudah-mudahan kalau merasa enggak salah ya harus yakin (bebas). Bismillah lah," kata Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (10/6).
BACA JUGA: Ini Permohonan Bang Ipul Kepada Hakim
Selain itu, Ipul menyampaikan harapan bagi orang-orang yang mempunyai niat buruk kepada dirinya. "Pokoknya saya minta doanya, mereka-mereka yang punya niat buruk sama saya dihaluskan dan dilembutkan hatinya," harap Ipul.
Mantan suami Dewi Perssik ini terlihat tegar pada saat menjalani persidangan, ia bahkan masih bisa tersenyum.
BACA JUGA: Polisi Penilang yang Minta Barter Mesum Itu Kini Nasibnya...
Lalu apa yang membuat Ipul tegar? "Ikhlas. Dengan ikhlas insya Allah apa yang kita hadapi semua akan nikmat," ungkapnya.
Ipul dituntut tujuh tahun penjara dan denda RP 100 juta. Ia dinilai melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Gandeng Bea Cukai, Polisi Usut Ribuan Smartphone dari Bandara Halim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Tawarkan Tilang Dibarter dengan Mesum, Penjelasan Polres Batu...
Redaktur : Tim Redaksi