Ini yang Dilakukan Bea Cukai dalam Mendukung Industri Tekstil Dalam Negeri

Rabu, 28 Agustus 2024 – 14:34 WIB
Bea cukai memantau proses bisnis perusahaan penerima fasilitas kepabeanan melalui kegiatan bertajuk Customs Visit Customers (CVC). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KETAPANG - Bea Cukai melakukan lawatan kerja ke PT BAP dan PT Great Apparel Indonesia untuk memantau proses bisnis perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.

Dalam agenda bertajuk Customs Visit Customers (CVC), Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Bogor meninjau langsung ke lapangan untuk memberikan asistensi dan melakukan pengawasan terhadap industri dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Dwikora, Modus Eksportir Terbongkar

Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang Ahmad Zakky Mawardi melakukan kunjungan ke PT BAP di Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang pada Rabu (7/8).

“Kehadiran Tim Bea Cukai bertujuan melakukan pemantauan langsung terhadap implementasi prosedur dan regulasi dalam proyek pembangunan smelter PT BAP,” kata Zakky dalam keterangannya, Rabu (28/8).

BACA JUGA: PT Platech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Jakarta

Zakky menegaskan pentingnya pendampingan langsung dari pihak berwenang dalam memastikan keberhasilan proyek ini.

“Dengan adanya pendampingan langsung, diharapkan pembangunan smelter PT BAP dapat berjalan sesuai target waktu dan memberikan kontribusi positif bagi industri pertambangan serta ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Bea Cukai Bogor melaksanakan agenda CVC di PT Great Apparel Indonesia, sebuah perusahaan tekstil di Kota Sukabumi pada Kamis (22/8).

Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 terhadap cashflow perusahaan akibat pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kain.

Bea masuk tindakan pengamanan merupakan pengenaan bea masuk terhadap barang impor berupa produk kain.

Pengenaan ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih mengalami kerugian akibat peningkatan impor produk kain.

Liaison Officer PT Great Apparel Indonesia Ashadi menyambut baik kunjungan Bea Cukai Bogor dan mengapresiasi sinergi yang telah terjalin, tetapi pihaknya mengaku terdampak atas pemberlakuan peraturan tersebut.

Menurut Ashadi, pemberlakuan PMK Nomor 48 Tahun 2024 tentunya berdampak terhadap order dan cashflow perusahaan.

"Kami berharap peraturan ini dapat dikaji kembali oleh pemerintah," ujar Ashadi.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Nurbaeti Hijriyanti menjelaskan Bea Cukai Bogor siap menjembatani audiensi antara perusahaan dengan pemerintah untuk memastikan kendala yang dihadapi dapat segera tertangani.

“Kegiatan CVC diharapkan dapat mendorong pengguna jasa lebih dekat dengan Bea Cukai Bogor agar setiap kendala dan masukan dapat disampaikan secara langsung serta memperkuat sinergi baik yang telah terjalin,” ujar Nurbaeti.

Kedua kunjungan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung investasi serta memastikan bahwa regulasi yang ada tidak menghambat perkembangan industri, baik di sektor pertambangan maupun tekstil.

Melalui upaya pendampingan dari Bea Cukai diharapkan proses bisnis perusahaan dapat berjalan dengan lancar, serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan industri. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler