Ini yang Dilakukan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Semarang dan Yogyakarta

Senin, 03 Juni 2024 – 20:15 WIB
Petugas Bea Cukai saat menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada pelaku usaha di wilayah Grobogan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang secara aktif melakukan sosialisasi cukai di berbagai tempat selama sepekan pada akhir April hingga awal Mei 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula-aula kecamatan dan organisasi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya yang ditimbulkannya.

BACA JUGA: Porang Semarang Tembus Pasar Tiongkok, Bea Cukai Siap Beri Dukungan Kepada Eksportir

Dalam kesempatan itu, masyarakat diberi pemahaman bahwa rokok ilegal biasanya ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah dan memiliki merek yang menyerupai rokok terkenal.

Karena itu, dengan kesadaran yang meningkat, masyarakat diharapkan dapat melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Ajak Para Calon Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan

Salah satu bentuk sosialisasi dilakukan dengan integrasi kegiatan religius dan sosial.

Dalam rangka memperingati Hari Jadi yang ke-521, Pemkab Demak mengadakan acara Demak Bershalawat pada 14 Mei 2024 yang dihadiri oleh Bea Cukai Semarang.

BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Kinerja Fasilitasi & Pengawasan Hingga April 2024 Tunjukan Hasil Positif

Acara ini menjadi ladang manfaat untuk menyebarkan informasi tentang cukai, khususnya dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Menghadirkan Habib Ali Zainal Abidin Asseghaf dari Majelis Azzahir Kota Pekalongan, acara ini menarik komunitas religius dari berbagai daerah dan menyelipkan sosialisasi dari Bea Cukai Semarang tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Kegiatan ini didanai oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sehingga semakin banyak orang yang teredukasi semakin besar dampaknya dalam mengurangi peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Yogyakarta juga menjalin sinergi dengan Diskominfo menggelar talkshow di Radio Star FM pada 15 Mei 2024.

Dalam talkshow tersebut, narasumber dari Bea Cukai menjelaskan ketentuan cukai secara umum dan pentingnya cukai untuk masyarakat.

Sebagai bentuk sinergi dengan Satpol PP Kota Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta mengadakan sosialisasi mengenai ciri rokok ilegal dan pengenalan pita cukai terbaru pada 13 Mei 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Satpol PP dalam mengidentifikasi rokok ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal di masyarakat.

Diharapkan dengan adanya sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan Satpol PP, pemberantasan rokok ilegal dapat lebih efektif dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar berharap melalui berbagai upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Bea Cukai membuat masyarakat dapat lebih memahami pentingnya cukai dan bahaya rokok ilegal.

“Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat dapat terjaga,” pungkas Encep.

Sebagai informasi, cukai merupakan instrumen penting dalam pengelolaan perekonomian negara yang berfungsi sebagai sumber penerimaan negara dan alat pengendalian konsumsi barang-barang tertentu, seperti rokok dan minuman beralkohol.

Berbagai upaya sosialisasi dan edukasi pun terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai cukai. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler