jpnn.com, DEPOK - Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bogor memberikan sosialisasi pra-keberangkatan kepada para pekerja migran Indonesia yang hendak ke luar negeri.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran arus impor barang dari pekerja migran.
BACA JUGA: Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Arak Bali & Rokok Ilegal, Tuh Lihat Barbuknya!
Sebagai informasi, impor barang kiriman pekerja migran diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pembekalan ini penting dilakukan untuk mengedukasi para pekerja migran agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Bahas Arus Logistik, Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Perum Bulog & Stranas PK
"Sehingga para pekerja migran dapat menyiapkan persyaratan yang wajib dipenuhi sehingga proses importasi menjadi lancer,” ujar Encep dalam keterangan resminya, Senin (3/6).
Pada Mei, Bea Cukai Juanda menggelar kelas orientasi prapemberangkatan (OPP) yang diikuti 22 calon pekerja migran yang dilaksanakan di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur pada Kamis (30/5).
Para calon pekerja migran ini rencananya diberangkatkan ke negara Malaysia, Taiwan, dan Hongkong.
Kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberikan informasi tentang ketentuan impor barang kepada para calon pekerja migran yang akan berangkat ke Korea.
Kegiatan dilaksanakan di Wisma Hijau, Depok, Jawa Barat pada Rabu (29/5).
“Dengan memahami ketentuan impor barang, para pekerja migran bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan negara ketika ingin melakukan importasi barang ke Indonesia, baik melalui barang kiriman, barang bawaan penumpang, atau pun barang pindahan saat kontrak kerja selesai,” harap Encep.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menyampaikan beberapa hal terkait ketentuan dan prosedur impor dan ekspor yang relevan bagi para calon pekerja migran.
Terdapat empat pokok bahasan utama, yaitu barang kiriman, barang pribadi bawaan penumpang, pendaftaran IMEI, dan barang pindahan.
"Pada intinya, para calon pekerja migran kami ajak untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi agar mereka dapat memperoleh fasilitas yang disediakan," jelas Encep.
Sebagai contoh dalam skema barang kiriman, pekerja migran yang terdaftar di BP2MI dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun dengan nilai maksimal barang sebesar USD 500 untuk setiap pengiriman.
Selain itu, dalam skema pendaftaran IMEI, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI dengan batasan maksimal dua perangkat per penumpang untuk satu kali kedatangan dalam periode satu tahun.
"Kami berharap dengan pemahaman yang baik tentang prosedur kepabeanan, para pekerja migran dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih lancar dan meminimalisasi risiko yang mungkin timbul dalam proses kepabeanan," ujar Encep. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi