Ini Yang Dilakukan Bea Cukai untuk Memastikan Harga Eceran Rokok Sesuai

Selasa, 29 Maret 2022 – 20:12 WIB
Bea Cukai terus memantau harga transaksi pasar rokok di pasaran agar sesuai dengan ketentuan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Dalam setiap tindakannya, Bea Cukai mengikuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomot 5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.

Bea Cukai di berbagai daerah secara serentak melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau pada Maret.

BACA JUGA: Cara Bea Cukai Memastikan Pelayanan dan Fasilitas yang Diberikan Berjalan dengan Baik

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, HTP adalah penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.

Sementara itu, harga jual eceran (HJE) ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Bantu Pasarkan Produk Unggulan UMKM sampai Mancanegara

“Jadi, monitoring HTP adalah kegiatan yang dilakukan setiap triwulan untuk membandingkan HTP dengan HJE dalam pita cukai hasil tembakau untuk memastikan HTP sesuai dengan pita cukai,” terang Hatta.

Di wilayah Bengkulu hingga Aceh, beberapa kantor Bea Cukai melakukan kegiatan monitoring HTP.

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Bangun Koordinasi dengan Berbagai Instansi

Monitoring dilakukan Bea Cukai Bengkulu, Jambi, Bengkalis, dan Langsa.

“Lokasi monitoring sudah ditentukan sampai detail kecamatan. Tujuan Bea Cukai Langsa kali ini di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tenggara. Bea Cukai Jambi ke Kota Jambi, Batanghari, Merangin, dan Kerinci,” ungkap Hatta.

Kegiatan serupa dilakukan beberapa Kantor Bea Cukai di wilayah Jateng dan DIY.

Pada 7-16 Maret 2022, Bea Cukai Semarang melakukan kegiatan monitoring HTP ke beberapa kecamatan di wilayahnya.

Misalnya, Mecamatan Banyubiru, Kedungjati, Brati, Pageruyung, Gemuh, Boja dan Semarang Barat.

Pada 7-10 Maret 2022, Bea Cukai Jogja (Bejo) melakukan kegiatan serupa ke wilayah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.

“Jawa Timur tidak luput dari kegiatan ini. Di Pasuruan, kami melakukan monitoring ke Gempol, Tutur, Lekok, dan Purworejo. Di Gresik kami, ke Kecamatan Sarirejo, Ngimbang, Deket, dan Laren. Kami pantau toko grosir dan eceran,” tutur Hatta.

Hatta menambahkan, data yang diperoleh dari kegiatan ini akan digunakan sebagai bahan analisis dan acuan pertimbangan untuk menentukan kebijakan cukai.

Hatta mengatakan, pihaknya memanfaatkan momen ini untuk melakukan sosialisasi soal ketentuan cukai.

Selain itu, meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan para pedagang dari peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan ini serentak kami lakukan di seluruh wilayah di Indonesia, baik Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua,” ujar Hatta.

Harapannya, monitoring HTP ini dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan di bidang cukai.

Selain itu, menciptakan persaingan dagang yang sehat serta kestabilan harga produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat.

''Kami tegaskan kembali bahwa masyarakat harus lebih memahami ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal sehingga peredarannya dapat dihentikan bersama,” tegas Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler