Cara Bea Cukai Memastikan Pelayanan dan Fasilitas yang Diberikan Berjalan dengan Baik

Senin, 28 Maret 2022 – 20:20 WIB
Bea Cukai melakukan asistensi dengan mengunjungi sejumlah perusahaan. Kegiatan ini untuk memastikan pelayanan dan fasilitas yang diberikan berjalan dengan baik. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan pelayanan dan fasilitas kepada para pelaku usaha, baik fiskal maupun prosedural sebagai perwujudan salah satu perannya sebagai industrial assistance.

Upaya tersebut dilakukan Bea Cukai melalui kegiatan asistensi di Bogor, Tangerang, Bandar Lampung, Belawan, dan Pasuruan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan asistensi terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada para pelaku usaha.

Selain itu, melalui monitoring dan evaluasi pihaknya akan memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan di bidang kepabeanan.

BACA JUGA: Selamat, Inilah Penghargaan yang Disabet Bea Cukai

Bea Cukai Bogor melaksanakan asistensi kepada 4 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di wilayahnya pada Selasa (1/3).

Keempat perusahaan tersebut, yaitu PT Anugrah Yaden Utama, PT ID Apparel Indonesia, PT UCC Victo Oro Prima, dan PT Kujang Jaya Makmur.

BACA JUGA: Bea Cukai Dampingi Kinerja Industri Dalam Negeri Melalui Program Ini

Hatta menjelaskan KITE IKM memiliki beberapa manfaat, yaitu memudahkan prosedur ekspor da impor, menurunkan biaya produksi, meningkatkan modal usaha, dan meningkatkan daya saing.

“Harapannya fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Hatta.

Di Tangerang Selatan, Kanwil Bea Cukai Banten melakukan asistensi kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia (PT GHCI) yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 68, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (16/3).

PT GHCI merupakan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) di bawah pengawasan Bea Cukai Merak.

Hasil produksi dari PT GHCI berupa bubuk kakao (cocoa powder).

Dalam KITE, kata Hatta, saat pemasukan bahan baku terdapat pembebasan atau pembayaran awal untuk kemudian dikembalikan atas pengenaan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPnBM impor.

Untuk KB setiap pemasukan barang, terdapat penangguhan bea masuk, dan tidak dipungut PPh impor dan PPN dan PPnBM.

"Selain itu kewajiban perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE adalah melakukan ekspor atas penggunaan seluruh bahan baku maksimal 12 bulan sejak pemberitahuan tanggal impor,” terang Hatta.

Bea Cukai Lampung menyelenggarakan bimbingan teknis dan monitoring kepada Mitra Utama (MITA) Kepabeanan di wilayahnya, yaitu PT Japfa Comfeed Indonesia, Kamis (17/3).

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi program kerja Bea Cukai Lampung berupa customers relationship management.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan proses pelayanan khusus yang diberikan kepada MITA Kepabeanan Bea Cukai telah dilakukan secara prima dengan tetap menjamin pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada status MITA tersebut.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan dialog interaktif untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi PT Japfa Comfeed Indonesia dalam proses impor maupun ekspor dan memastikan implementasi sistem pengendalian internal perusahaan berjalan baik.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Belawan pada 21-23 Maret melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kepada salah satu MITA Kepabeanan di wilayahnya, yaitu PT Indojaya Agrinusa, di Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Di kegiatan ini diuji beberapa instrumen terkait proses kepabeanan yang dilakukan perusahaan, seperti SOP, aplikasi pendukung, dan pencatatan persediaan.

“MITA Kepabeanan adalah importir atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan untuk mendapatkan jalur prioritas dalam proses customs clearance dan berbagai kemudahan untuk tidak menyerahkan hardcopy dokumen PIB, mendapatkan asistensi oleh client coordinator, corporate guarantee dan fasilitas pembayaran berkala,” papar Hatta.

Terkahir, Bea Cukai Pasuruan melaksanakan sosialisasi dan asistensi dengan mengunjungi PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia yang berlokasi di Pandaan, Pasuruan, pada Kamis (17/3).

PT Scandinavian Tobacco Group Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan AEO.

Hatta menjelaskan untuk mendorong kemudahan dan percepatan rantai logistik, Bea Cukai telah memberikan dukungan kepada para pengguna jasa yang memiliki kredibilitas baik, salah satunya pengakuan Authorized Economic Operator (AEO).

“Dalam perdagangan internasional, perusahaan dengan pengakuan AEO dapat dikategorikan sebagai perusahaan safe and secure serta menjadi mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

 

 

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler