jpnn.com, JAKARTA - M dan YS, sopir angkot ditangkap Unit Reskrim Polsek Matraman saat menghisap ganja di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis.
Keduanya ditangkap saat sedang menunggu penumpang di Terminal Rawamangun.
BACA JUGA: Lagi, Artis Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Nih Penampakannya
"Dua tersangka yang merupakan pemakai ini merupakan sopir angkot KWK (koperasi wahana kalpika). Keduanya diamankan di Terminal Rawamangun," kata
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan proses penangkapan ketiganya berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Matraman yang mendapat informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di Terminal Rawamangun.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Kuburan, WC Diciduk Polisi, Ya Ampun
Anggota Unit Reskrim kemudian menyamar menjadi calon penumpang dan mendapati M dan YS yang sedang menghisap ganja saat menunggu penumpang.
"Setelah diamankan kami lakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat ganja dari seorang bandar di Bekasi. Dari situ langsung kami lakukan penyelidikan lanjutan," ujar Tedjo.
Dia mengatakan bandar yang memasok narkoba jenis ganja itu kepada sopir itu juga telah ditangkap di Bekasi dengan barang bukti satu kilogram siap edar.
"Disangkakan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Untuk bandarnya masih kami periksa di mana dia menjual paket dan dari mana dia mendapat," tutur Tedjo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti