Ini yang Harus Anda Lakukan jika Dicegat Mata Elang di Jalan

Sabtu, 08 Januari 2022 – 07:14 WIB
Jangan menyerahkan sepeda motor kepada mata elang atau matel di jalan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Matel elang atau matel adalah istilah yang sudah akrab di kalangan masyarakat umum.

Matel ini bertugas mengamati pelat nomor kendaraan bermotor debitur yang menunggak cicilan berbulan-bulan di perusahaan pembiayaan atau leasing.

BACA JUGA: Polisi Usut Dua Perkara dalam Bentrokan Ojol dan Mata Elang di Sawah Besar

Mereka biasanya bekerja berkelompok di pinggir jalan, memelototi pelat nomor sepeda motor yang berseliweran.

"Matel itu istilah awam ya, kalau dalam istilah finance sebenarnya adalah external sweeping," ujar Saltus (34), Superviser Remidial Recovery Leasing di wilayah Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, kepada JPNN.com.

Idealnya, menurut Saltus, bekerja sebagai mata elang atau matel harus mengantongi sertifikat profesi yang resmi.

"Seharusnya yang menjadi dasar untuk jadi matel dia harus punya SPPI (Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ungkapnya saat ditemui JPNN.com di warung kopi dekat kantornya, beberapa hari lalu.

Matel direkrut oleh perusahaan pihak ketiga yang disebut agensi penagihan.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Polisi Ringkus 2 Komplotan Mata Elang

Agensi ini dipilih pihak leasing khusus untuk menangani debitur wanprestasi, menunggak pembayaran cicilan kredit sepeda motor.

"Jika ada nasabah perusahaan pembiayaan yang telat bayar dalam jangka waktu tertentu, data- data diri nasabah tersebut akan diserahkan kepada agensi penagihan," tutur Saltus.

BACA JUGA: Gaji Honorer di Kota Bekasi 2022 Melambung Tinggi, Rahmat Effendi Masuk Bui, Lantas?

Agensi penagihan kemudian membagikan data- data tersebut kepada matel-matel yang sudah direkrutnya.

Sebagai pegawai resmi leasing, Saltus mengimbau masyarakat yang berurusan dengan matel di jalan sebaiknya segera berkoordinasi dengan pihak leasing.

"Bagi debitur yang belum paham tentang matel, segala keputusan penarikan unit seharusnya dilakukan di kantor perusahaan pembiayaan. Tidak boleh di jalan," ungkapnya.

Hal tersebut menghindari penggunaan surat tugas palsu oleh oknum matel yang memanfaatkan situasi untuk menggelapkan motor debitur. (mcr18/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler