Tak Ada Ampun, Polisi Ringkus 2 Komplotan Mata Elang

Sabtu, 24 Juli 2021 – 00:50 WIB
Konferensi pers penangkapan dua komplotan Mata Elang, di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/7). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Polisi menangkap dua komplotan mata elang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan (leasing) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Mereka (tersangka) menggiring korbannya hingga ke dekat sebuah kantor leasing. Lalu korbannya diminta tanda tangan berita acara penarikan kendaraan di atas blangko yang kopnya kosong," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers, Jumat.

BACA JUGA: Dari Dalam Warung Terdengar Teriakan Minta Tolong, Petugas Kebersihan Berlari, Ya Tuhan

Personel Polres Bogor menangkap tiga tersangka dari komplotan pertama, yakni DS, JHM, dan TSM.

Kemudian, salah satu tersangka lainnya, ST hingga masih masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Kejadian yang Dialami ABG Perempuan Ini Harus jadi Pelajaran Buat Orang Tua, Jangan Lengah

"Setelah mendapatkan sepeda motor incaran, mereka menggadaikan kepada seseorang yang biasa disebut Pak Haji senilai Rp1,5 juta. Kemudian dibagi berempat," kata Harun.

Kemudian, dari komplotan kedua, Polres Bogor menangkap satu tersangka berinisial R, dan lima tersangka lainnya masih DPO.

"Awalnya dia menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Tapi atas dasar rekaman CCTV saat pengambilan motor dan atribut yang dikenakan pelaku akhirnya kami amankan. Yang kedua ini, ada enam tersangka. Tapi lima masih DPO," ujarnya pula.

Menurutnya, dua komplotan tersebut mengincar kendaraan yang menunggak angsuran kredit, kemudian meminta korbannya menyerahkan sepeda motor.

Harun mengatakan, mereka mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan.

Keempat mata elang yang diamankan polisi itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler