jpnn.com - JAKARTA - Jelang putusan sidang preradilan, tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) makin percaya diri. Tim yang digawangi pengacara kondang Maqdir Ismail yakin pihaknya bakal dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota tim kuasa hukum BG, Yulius Irwansyah mengungkapkan pihaknya yakin menang karena ada seorang saksi ahli yang dihadirkan KPK sebagai saksi di persidangan tak mampu menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan pihaknya.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Jokowi, Malu Kita!
"Walaupun ada dua saksi ahli yang lainnya bisa menjawab, namun semuanya tidak ada yang rasional," kata Irwansyah kepada media, Sabtu (14/2).
Seperti diketahui, BG mempraperadilankan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BG ditetapkan KPK sehari sebelum menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.
BACA JUGA: Solusi Atasi Polemik Kapolri: Jokowi Jangan Terlalu Banyak Mikir!
Irwansyah pun mengaku maklum mengapa seluruh saksi ahli yang dihadirkan KPK tidak bisa berbicara dengan meyakinkan. Menurut pandangannya, konstruksi hukum yang dibangun KPK dari awal memang sudah tidak benar. “Semua sudah salah dari awal,” katanya.
Irwansyah menjelaskan, salah satu kejanggalan yang jelas terjadi sejak awal adalah ketika sprindik dan proses penetapan tersangka terjadi masih di hari yang sama. “Ibaratnya ada orang meninggal langsung divonis dibunuh, padahal bisa jadi sedang lari terus jantungan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Mantan Kepala BIN Dipanggil Terkait Kasus Abraham Samad-PDIP
Oleh karena itu, Irawansyah mengaku pihaknya kini dalam posisi sangat percaya diri. (mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Sengketa Pilkada Tetap Ditangani MK
Redaktur : Tim Redaksi