Inikah Alasan Menaikkan Tarif STNK-BPKB?

Jumat, 06 Januari 2017 – 21:10 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Centre for Budget Analisis (CBA) menduga alasan pemerintah menaikkan tarif pengurusan STNK dan BPKB disebabkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipatok untuk Polri meningkat tajam pada 2017.

Koordinator Investigasi CBA Jajang Nurjaman mengatakan, menurut data yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, PNBP Polri tahun 2017 harus terpenuhi sebesar Rp 8,4 triliun, naik 37 persen dibanding 2016 sebesar Rp 6,1 T.

BACA JUGA: PKS: Pemerintah Sedang Mengurangi Wibawa Sendiri

"Dengan adanya target kenaikan PNBP Polri dalam APBN, maka pemerintah mengeluarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP ini," kata Jajang melalui siaran pers, Jumat (6/1).

Padahal, lanjut dia, tarif pengurusan STNK dan BPKB tak perlu dinaikkan karena setiap tahun penjualan kendaraan bermotor selalu naik.Di sisi lain, kenaikan PNBP ini bertentangan dengan Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang PNBP.

BACA JUGA: Fraksi PKS: Plis Pak Jokowi, Ini Memberatkan Masyarakat

Dalam Pasal 3 ayat 1 UU itu berbunyi “Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat”.

"Selain bertentangan dengan UU PNBP. PP 60 ini terkesan ilegal karena tak jelas siapa yang bertanggungjawab dalam penyusunan. Menteri keuangan, kapolri saling lempar tanggung jawab. Presiden malah mempertanyakan kok naik tiga kali lipat," tutur Jajang.

BACA JUGA: Saran Anak Buah Prabowo untuk Presiden soal Tarif STNK

Karena itu, dia meminta Presiden Jokowi tidak sekedar bertanya kenapa bisa naik sebesar itu, tapi harus langsung mencabut PP tersebut. "Seharusnya PP itu dicabut secara langsung oleh presiden," pungkasnya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman RI: Kenaikan Tarif STNK-BPKB Layak Dianulir


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler