Inikah Sejumlah Pasal di RUU Permusikan yang Diprotes Para Musisi?

Kamis, 07 Februari 2019 – 07:11 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai penolakan sejumlah musisi atas beberapa pasal di draf RUU Permusikan sebaiknya ditindaklanjuti melalui dialog. Ini agar draf RUU Permusikan bisa lebih mengakomodasi kepentingan para musisi.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menyatakan telah mencatat betul sejumlah pasal yang ditolak para musisi. Diantaranya adalah draf pasal 5 dan 50 yang dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan berkarya.

BACA JUGA: Heboh RUU Permusikan, Ketua DPR: Tidak Perlu Kepo

Ada lagi pasal 33 dan 34 terkait sertifikasi terhadap musisi, dan pasal 18 terkait konsumsi musik yang wajib memiliki usaha dan lisensi.

Protes lain adalah terkait Pasal 19 yang mengharuskan musisi Indonesia mendampingi artis mancanegara saat menggelar konser.

BACA JUGA: 8 Rekomendasi Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan

Terakhir Pasal 42 juga mewajibkan hotel, restoran, dan tempat hiburan lainnya untuk memainkan musik tradisional, Ketua DPR. "Masukan ini kami catat betul," kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, pihak-pihak yang menolak terhadap RUU Permusikan didorong untuk segera berkomunikasi dengan DPR, utamanya Komisi X. Komisi X juga diminta terbuka dan transparan dalam menerima masukan materi RUU Permusikan. "Agar didapat kesepahaman dalam penyusunan draf RUU Permusikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata legislator Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Triawan Munaf: Pasal Aneh di RUU Permusikan jangan Sampai Lolos

Bamsoet mendorong semua pihak terkait RUU Permusikan bisa memberikan masukan. Hal ini agar RUU Permusikan dapat menampung kepentingan dari kelompok musisi dan stakeholder terkait di bidang permusikan.

"Artinya kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja seni, untuk dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan, agar pembahasan RUU Permusikan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pekerja seni musik Indonesia.

Pernyataan Bamsoet ini menegaskan hasil pertemuannya dengan para musisi yang dikomando Glenn Fredly pada akhir Januari lalu. Bamsoet ketika itu membuka ruang agar para musisi bisa menyusun masukan, terkait pasal yang harus dihapus, direvisi, atau ditambah dalam draf RUU Permusikan.

BACA JUGA: Apa sih Yang Dicemaskan dari RUU Permusikan? Oh, Ternyata

Di sisi lain, anggota Komisi X Ledia Hanifa menyebut sampai saat ini belum ada pembahasan apapun terkait RUU Permusikan. Ledia menyebut, draft yang selama ini menjadi pembahasan seru para musisi belum masuk ke meja Komisi X.

"Kalau mau masuk legislasi, harus ada draft akademis, membuat diskusi-diskusi supaya memantapkan draftnya. Tapi di DPR, draftnya juga belum sampai," kata Ledia.

Menurut Ledia, memang benar RUU Permusikan telah masuk di Prolegnas 2019. Namun, Komisi X belum membahas langkah-langkah lanjutan terkait pembahasan. Dalam kata lain, pembahasan DIM pasal per pasal juga belim dilakukan.

BACA JUGA: Triawan Munaf: Pasal Aneh di RUU Permusikan jangan Sampai Lolos

"Biasanya begini, usulan akan masuk ke Badan Legislasi, dari Baleg nanti kita bahas apakah itu akan diterima atau dirombak habis. Yang paling penting mereka harus ada draftnya mau seperti apa. Makanya diawali dengan audiensi dulu," tandasnya. (bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Triawan Munaf soal Polemik RUU Permusikan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler