jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf Tirawan Munaf memastikan ikut mengawal lahirnya RUU Permusikan. Pemerintah, katanya, tidak akan membiarkan kebebasan berekspresi dikekang oleh RUU tersebut.
Demikian disampaikan oleh Tirawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/2).
BACA JUGA: Kata Triawan Munaf soal Polemik RUU Permusikan
Menurutnya, draft RUU yang menjadi hak inisiatif DPR itu belum sampai ke pemerintah.
Namun, ayah Sherina Munaf itu juga memandang ada sejumlah pasal aneh yang tidak boleh lolos dan menjadi Undang-Undang nantinya. Pemerintah, tegasnya, akan ikut menolak ketentuan yang kini dipolemikkan.
BACA JUGA: Ketua DPR: Anang Hermansyah Seharusnya Diberi Apresiasi Luar Biasa
"Jadi enggak usah khawatir. Tidak akan ada UU yang membatasi hak-hak seniman dalam berkreasi. Itu nomor satu yang saya lawan, karena di Bekraf, nomor satu itu, kreativitas nomor satu," tegas Tirawan.
Pihaknya menyebutkan, begitu draft RUU tersebut sampai ke tangan pemerintah, maka akan dilakukan penyaringan terhadap pasal-pasal yang dikhawatirkan sejumlah musisi akan merusak kebebasan berekspresi.
BACA JUGA: Iko Uwais Ikut Tolak RUU Permusikan
"Rekan-rekan seniman, musisi, enggak usah khawatir. Saat sampai ke pemerintah nanti kami akan saring lagi. Saya yakin di antara para seniman pun akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut, agar dari awal sudah dikawal dan pasal-pasal karet tidak masuk," tandasnya.
Saat disinggung mengenai pasal mana saja yang menurut Triawan tidak boleh lolos di RUU tersebut menjadi UU, dia cuma menyebut banyak dan substansinya masih sangat mentah. Termasuk yang sekarang ditolak sejumlah musikus.
"Banyak pasal dan itu masih sangat mentah. Kalau mau bikin UU masih panjang. Belum nanti uji publik. Terlalu awal untuk terlalu keras. Lebih baik duduk sama-sama. Saya jamin pemerintah tidak akan bisa menerima pasal-pasal itu," tandasnya.
Sebelumnya beberapa pasal yang ditolak antara lain Pasal 5 RUU Permusikan yang menyebutkan, musikus dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai dan memprovokasi.
Pasal 32 yang dianggap akan mendiskriminasi musikus autodidak. Mereka yang tak pernah kursus atau sekolah musik, akan terhambat dalam berkarya.
Selain itu, di Pasal 10 sampai 14, terdapat aturan soal distribusi musik yang hanya mendukung industri besar. Hal itu dikhawatirkan akan menutup pintu buat praktik distribusi karya musik secara mandiri atau indie.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerinx SID Bikin Petisi Menolak RUU Permusikan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam