Inilah 2 Tersangka Korupsi Gamelan di Tulungagung

Minggu, 23 Juli 2023 – 09:19 WIB
Kajari Tulungagung Achmad Muchlis (tengah) memimpin ekspose perkara penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan untuk puluhan SD di Tulungagung, Sabtu (22/7/2023). ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur mengumumkan penetapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan untuk puluhan sekolah dasar negeri tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung berinisial H dan kontraktor pelaksana proyek berinisial Z.

BACA JUGA: KPK Peringati Pengusaha Billy Beras agar Kooperatif pada Kasus Korupsi di Kemenhub

"Satu tersangka berstatus PNS dan satu lainnya kontraktor pelaksana," kata Kajari Tulungagung Achmad Muchlis, Sabtu (22/7).

Namun, kedua tersangka belum ditahan penyidik dengan alasan keduanya sejauh ini bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.

BACA JUGA: Letkol Makhdum Kerahkan Prajurit TNI Menggerebek Judi Sabung Ayam, Pelakunya

Selain itu, tersangka telah berinisiatif mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 100 juta.

Mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, nilai kerugian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gamelan yang dilakukan tersangka H dan Z sekitar Rp 632,47 juta.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Kembali Datangi Ponpes Al Zaytun, Diajak Masuk Bunker, Penuh!

Namun, Achmad Muchlis memastikan proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan selesai pada tahun ini.

Dugaan korupsi proyek pengadaan gamelan muncul setelah Kejari Tulungagung menerima laporan dari masyarakat.

Dalam laporan itu disebutkan banyak gamelan yang diberikan kepada sekolah-sekolah kondisinya sudah rusak.

Hadil pemeriksaan oleh saksi ahli dari ISI Yogyakarta menyatakan gamelan terbuat dari kayu yang mudah lapuk dan logam yang kurang sesuai sehingga suara yang muncul tidak laras atau tidak stem.

Ketua tim penyelidikan dugaan korupsi pengadaan gamelan, Stirman Eka, menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diduga melanggar banyak ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.

"Jadi, tidak sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh pihak PPK," kata Stirman.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler