KPK Peringati Pengusaha Billy Beras agar Kooperatif pada Kasus Korupsi di Kemenhub

Jumat, 21 Juli 2023 – 11:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras agar menghadiri panggilan hukum. Ilustrasi Foto: Dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras agar menghadiri panggilan hukum.

KPK menyebut Wakil Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Jakarta itu sama sekali tidak memberitahukan status ketidakhadirannya.

BACA JUGA: Setelah Menteri Budi Karya, Sekjen Kemenhub juga Ikut Mangkir, KPK Beri Peringatan

Pengusaha beras di Pasar Cipinang itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Kamis (20/7).

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (21/7).

BACA JUGA: Turnamen Fadil Imran Digelar di GOR Billy Beras, Pesertanya Legenda Semua

Lembaga antikorupsi akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Billy Beras.

KPK mengingatkan keterangan pengusaha asal Jawa Tengah itu dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Endus Praktik Tidak Beres dari Jual Beli Lahan di PTPN XI

"KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif saksi tersebut untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5-10 persen dari nilai proyek.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler