jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro sudah memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait laporannya kepada Ketua Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa.
Dalam keterangannya yang pertama, Endar mengatakan Firli diduga membocorkan terkait dokumen penyelidikan kasus dugaan rasuah di Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Firli Bahuri Bakal Diperiksa Dewas terkait Laporan Brigjen Endar, Personel Brimob Bersiaga, Lihat
“Saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM. Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (12/4).
Kedua itu, Endar juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan. Saat disinggung apakah kasus itu merupakan Formula E, Endar masih merahasiakannya.
BACA JUGA: Cari Pengganti Karyoto dan Endar, KPK Buka Rekrutmen, Tantang Polri Kirim SDM Terbaik
Namun dia memastikan pemaksaan itu dilakukan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
“Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
BACA JUGA: Disebut Menolak Brigjen Endar Dipulangkan ke Polri, Nawawi Bilang Begini
Ketiga, menurut Endar, kedua kasus di atas merupakan pelanggaran serius.
“Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan,” kata dia.
Endar berharap Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses terhadap laporannya itu sehingga kebenaran dapat dibuktikan. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Hari Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga